Langsung ke konten utama

Demokrasi Dirampas Covid?



Oleh Muzirul Qadhi

Mahasiswa Universitas Bina Bangsa Getsempena, Banda Aceh, Anggota Forum Aceh Menulis (FAMe)


Sejak Pemerintah Indonesia menetapkan Covid 19 sebagai bencana nasional, tampak terlihat perubahan secara drastis, baik demokrasi maupun secara ekonomi kerakyatan. Hal tersebut tidak terlepas dari lahirnya kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid 19. Namun di sisi lain, ada hak – hak rakyat yang tidak terpenuhi yang tentunya akan dapat menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.


Sebelum penulis mengulas lebih jauh, penulis akan menerangkan terlebih dahulu apa itu Corona Virus (Covid 19). Dalam catatan World Health Organization (WHO), virus corona adalah  keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia sendiri corona diketahui menyebabkan infeksi pernafasan, mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Mers dan Sars. 


Covid 19 merupakan penyakit menular dan pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada Desember 2019 lalu yang kemudian kini menjadi wabah yang menakutkan bagi hampir setiap negara. Meskipun ada sebagian warga yang tidak percaya akan wabah itu, bahkan ada yang menganggap bahwa Covid 19 itu adalah konspirasi,bahkan ada pula yang menilai itu adalah senjata biologis. Ya begitulah, masyarakat kita melihat fenomena dan kondisi seperti ini.

Rasa - rasanya kita sudah dapat merasakan apa sebenarnya yang sedang terjadi.


Terlebih lebih rakyat hari ini merasa jenuh dan lelah dengan berbagai peraturan yang dibuat pemerintah, sedangkan kebutuhan hidup tidak sepenuhnya diberikan. Rakyat merasa gondok. Bagaimana tidak? Perintah untuk tetap di rumah dan tidak boleh bepergian ke luar rumah menjadi sebuah peraturan yang keliru, apalagi saat kebutuhan untuk makan sehari-hari saja rakyat sulit. Lalu belum lagi sikap arogansi para aparat, yang seolah corona ini lah yang menentukan hidup mati manusia. Lalu bagaimana kalau semua orang diam di rumah dan tak diberikan makan dan kemudian mati? Siapa yang bertanggung jawab?


Di Indonesia sendiri sejak 2  Maret 2020 hingga 4 Agustus 2021 tercatat angka kematian akibat terpapar Covid 19 mencapai 100.636 jiwa, menjadikan Indonesia berada diperingkat 12 sebagai negara dengan kasus kematian tertinggi di dunia. Hal tersebut didapatkan pada data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tentu hal ini menjadi duka yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia, meskipun seperti yang kita ketahui telah banyak program dan upaya penanganan yang dilakukan pemerintah, namun hal tersebut ternyata belum mampu menekan angka penularan covid 19. Sementara di Wuhan, China yang merupakan awal di temukanya Covid 19 mulai merangkak membaik, transaksi ekonomi mulai dibuka meskipun tetap mematuhi protokol kesehatan.


Jadi, disadari atau tidak, dampak Covid 19 bukan saja secara ekonomi, tetapi merenggut hak demokrasi dan ekonomi rakyat, meskipun sebelum adanya Covid 19 melanda dunia demokrasi Indonesia sudah terlihat merosot. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan kritikan, kini menjadi kekhawatiran bagi banyak kalangan. Para aktivis dan tokoh masyarakat seakan dituntut untuk hati – hati dalam memilih kata dalam mengkritik pemerintah. Bermacam delik digunakan dalam membungkam suara sumbang dari bawah. Jika sebelumnya undang undang IT banyak digunakan dalam menjerat para aktivis,’ kini ada undang – undang baru yang sudah dirancang yaitu Rancangan Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpeluang menjerat orang yang menghina lembaga negara. Ketentuan itu diatur dalam sejumlah pasal di Bab IX tentang Tindak Pidana Tehadap Kekuasan Umum dan Lembaga Negara.


Salah satu pasal tersebut adalah pasal 353, “setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasan umum atau lembaga negara dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak katagori II  berkisar 10 juta,”.  Begitu bunyi pasal tersebut. Padahal Presiden atau DPR adalah institusi negara, di mana dalam hukum tata negara dua institusi itu adalah benda mati, yang hidup itu adalah individunya. Jadi bila pun ada yang mengkritik negara, tidak boleh tersinggung, karena yang ia emban adalah lembaga negara. 


Tidak sampai di situ,  banyak hal lagi yang penulis nilai dapat mengancam demokrasi Indonesia, Covid 19 menjadi salah satu dasar atau alasan tidak dikeluarkannya izin demonstrasi bagi mahasiswa dan masyarakat. Seakan Covid 19 ini dijadikan sebagai topeng hitam, sementara banyak kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang mengundang kerumuman, bahkan kerumunan di mall atau pergelaran yang dilakukan oknum pejabat tidak menjadi masalah. Yang lebih mirisnya lagi antrian vaksin yang notabenenya merupakan program pemerintah tidak menjadi sebuah persoalan. Kita tidak tahu pasti apa argumentasi yang kuat, sehingga hal tersebut tidak disoalkan. Apakah mungkin ada kaitannya dengan bisnis atau ada hal lain. Tentu itu menjadi tanda tanya besar di tengah – tangah masyarakat, yang seharusnya pemerintah menjadi contoh panutan bagi rakyat, malah ternyata pemerintahnya yang tidak memberikan contoh yang baik.


Hal lain yang meganggu demokrasi Indonesia, baru baru ini adalah adanya gambar mural di beberapa tembok di jalanan Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Mural menggambarkan berbagai macam kritikan, mulai dari menunjukkan pemerintah gagal dalam menangani Covid 19, kemudian kondisi ekonomi masyarakat hari ini yang terjepit. Mural itu sontak menjadi viral dan membuat pemerintah kelabakan untuk menghapus mural tersebut. Padahal menurut penulis, itu adalah wujud ekspresi yang dirasakan masyarakat hari ini di tengah situasi PPKM dengan segala kelemahannya. Misal seperti mural mirip Jokowi mengenakan pakaian putih dengan wajah tertutup masker, ini tentu memiliki makna kritikan sosial yang dituangkan melalui gambar pada beton fly over di Bandung.


Kini pelaku pembuat mural tersebut sedang diburu oleh pihak penegak hukum untuk mencari tahu apa maksud dari mural tersebut. Padahal sejatinya pihak kepolisian memiliki intelegensi dan psikologi yang kuat. Sangat mustahil gambar sesederhana itu tidak dapat dimengerti maksud dan tujuan. Seharusnya hal tersebut biarlah menjadi seni kritik, bukan malah semakin hari rakyat tertekan dan tertindas akibat tidak adanya kepastian ekonomi dan demokrasi Indonesia.


Oleh karenanya penulis mengharapkan Pandemi Covid 19 ini tidak menjadi ajang dalam merampas demokrasi dan ekonomi rakyat secara perlahan. Bukan pula menjadikan Covid 19 sebagai ajang bisnis papan atas, dengan mengenyampingkan hajat orang banyak. Yang semestinya hak – hak akan untuk hidup tersebut ditanggung oleh negara.


Penulis :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...