Langsung ke konten utama

Rame Rame Merundung "Veritas, Probitas, Iustisia"




Oleh Ahmad Rizali 

Berdomisili di Depok


PP75 (kok saudaranya PP57 juga masalah ya) Thn 2021 tentang Statuta UI jelas melukai perasaan publik biasa ditunjukan trending topik di twitter dan medsos.  Selain persoalan integritas sang Rektor dipertanyakan, saya melihat bahwa PP itu menjerumuskan UI dengan mengkhianati nilai nilai yang notabene ada di dalam PP75 itu sendiri yaitu Veritas (Kebenaran), Probitas (Kejujuran) dah Iustisia (Keadilan). Nilai nilai ini bersanding dengan logo Makara dan nama Universitas Indonesia. 


Mengapa melukai perasaan publik. Saya pikir bukan karena jabatan rangkapnya, namun adalah pelanggaran Statutanya tidak direspon apapun, seakan akan semua baik baik saja. MWA, Mendikbud bahkan Presiden saja yang menandatangani PP no 68 Tahun 2013 tidak tersinggung dan marah. Bahkan saking telanjangnya pelanggaran dan pengesahan pelanggaran itu netizen sampai menulis "Rektor UI positif Covid 19, Covid 19 langsung isoman". 


Lantas apakah Rektor UI paling salah? Tidak. Dalam rangkaian pelanggaran hingga pelegalannya, Prof. Ari Kuncoro berada dalam strata terbawah. Ada pleno 4 (empat) Organ, ada Mendikbud, Mensesneg dan Presiden RI. Jika tanpa ada usulan dari 4 (organ) UI yaitu Senat Akademik UI, Dewan Guru Besar UI dan MWA UI serta Rektor UI apakah PP 75 itu akan terbit ? Jelas tidak.


Sehingga, saya berpendapat. Dengan sadar atau tidak, Mendikbud, Mensesneg dan Presiden menjerumuskan UI mengkhianati nilai nilai yang dibuatnya sendiri. Terbayangkah bagaimana repotnya para dosen menjelaskan kepada mahasiswanya yang sedang dikuatkan karakternya? Mengapa ketika rektor melanggar Statuta, otoritas civitas akademik UI diam saja, bahkan berujung kepada pelegalan pelanggaran tersebut. Tata nilai apa yang bisa diajarkan Perguruan Tinggi terkemuka pembawa nama Indonesia kepada mahasiswa dan anak bangsa ini ? 


Lebih dari itu, saya heran kepada Mendikbud Nadiem yang masih juga menjerumuskan Presiden dengan mengajukan Peraturan Pemerintah yang berpotensi besar kembali melanggar UU, Tentang Pelayanan Publik. PP 57 Tahun 2021 yang revisinya hingga saat ini belum juga terbit, jelas melanggar UU tentang Pendidikan Tinggi. Namun, menyaksikan ketenangan Presiden menanggapi "kenakalan" Mendikbudnya, saya menjadi "kepo" ada apakah di baliknya, sehingga Presiden sampai berani pasang badan menerbitkan PP yang berpotensi besar melanggar UU. Sesuatu yang dapat dipakai alasan lawan politik memakzulkan dirinya dari kursi kepresidenan.


Ahmad Rizali-Mantan Anggota/Sekretaris MWA UI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...

MENGENAL AKSARA JAWI (ARAB-MELAYU)

Oleh Drs. Hasbi Yusuf (Berdomisili di Banda Aceh) Bahasa Atjèh termasuk bahasa yang sangat unik dalam pengucapan dan penulisannya, dan juga merupakan bahasa yang sangat kaya perbendaharaan kosa katanya. Selain kosa kata asli yang lumayan banyak, diperkaya lagi oleh sejumlah kosa kata serapan dari bahasa-bahasa lain, terutama bahasa Melayu.  Bahasa Melayu yang telah terserap dan teradopsi secara alamiah dan harmonis melalui pergaulan yang lumayan luwes dan lama dari suku Atjèh sendiri dengan suku Melayu. Lebih-lebih beberapa kerajaan Melayu di Sumatera dan Semenanjung Malaka memang pernah berada di bawah pengaruh kerajaan Atjèh. Diantara beberapa bahasa lain yang paling dominan mempengaruhi, mewarnai dan menambah perbendaharaan kosa kata bahasa Atjèh adalah bahasa dari empat negara atau bangsa yang terkait dengan nama Atjèh itu sendiri.  Konon nama "ATJÈH" berasal dari gabungan singkatan nama beberapa negara, yaitu: A = Arab; TJ = Tjina;  È = Èropa, H = Hindia.  Dari ...

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...