Banda Aceh – Terhitung Januari 2017, sebanyak 1155 guru SMA, SMK, SDLB/Pendidikan khusus dan tenaga kependidikan Kota Banda Aceh akan berganti status sebagai pegawai Pemerintah Provinsi. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik, Dwi Putrasyah usai menandatangi Berita Acara Pengalihan (BAP) pada acara Penyerahan Keputusan Pengalihan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (27/12/2016) di Aula Hotel Manheim SMK I, II, III Lhong Raya Banda Aceh menjelaskan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan,” ungkap Dwi Putrasyah didampingi Kadisdikpora Banda Aceh, Syaridin.
Kata Dwi Putrasyah yang dalam kesempatan tersebut mewakili Walikota Banda Aceh, proses alih kelola membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak agar berjalan lancar. Penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan.
“Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Aceh, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan tunjangan guru,” tambahnya.
Lanjut Dwi Putrasyah, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pengalihan kewenangan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan Menengah Atas maupun Pendidikan Menengah Kejuruan.
“Dan begitu juga dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dipastikan akan lebih fokus membenahi Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal,” ujarnya.
Sementara itu, Kadisdikpora Kota Banda Aceh, Syaridin menambahkan meski wewenang guru SMA, SMK, SDLB dan tenaga pendidikan di Kota Banda Aceh sudah menjadi tanggung jawab Provinsi, namun alokasi anggaran pendidikan di Kota Banda Aceh secara keluruhan tidak berkurang, karena dialihkan untuk pendidikan tingkat SMP, SD, TK dan PAUD.
Seluruhnya, ada 29 SMA Negeri dan Swasta dan SMK Negeri dan Swasta 8 sekolah di Banda Aceh yang akan beralih asset menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Terkait dengan pengalihan asset, Syaridin mengatakan sejak 2 Oktober 2016, dokumennya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, namun penggunaannya terhitung 1 Januari.
“Kepada tenaga pendidik yang beralih ke Provinsi, kita sampaikan segala hak menyangkut dengan penggajian akan menjadi tanggung jawab Provinsi termasuk TPK,” ungkapnya.
Kata Dwi Putrasyah yang dalam kesempatan tersebut mewakili Walikota Banda Aceh, proses alih kelola membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak agar berjalan lancar. Penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan.
“Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Aceh, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan tunjangan guru,” tambahnya.
Lanjut Dwi Putrasyah, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pengalihan kewenangan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan Menengah Atas maupun Pendidikan Menengah Kejuruan.
“Dan begitu juga dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dipastikan akan lebih fokus membenahi Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal,” ujarnya.
Sementara itu, Kadisdikpora Kota Banda Aceh, Syaridin menambahkan meski wewenang guru SMA, SMK, SDLB dan tenaga pendidikan di Kota Banda Aceh sudah menjadi tanggung jawab Provinsi, namun alokasi anggaran pendidikan di Kota Banda Aceh secara keluruhan tidak berkurang, karena dialihkan untuk pendidikan tingkat SMP, SD, TK dan PAUD.
Seluruhnya, ada 29 SMA Negeri dan Swasta dan SMK Negeri dan Swasta 8 sekolah di Banda Aceh yang akan beralih asset menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Terkait dengan pengalihan asset, Syaridin mengatakan sejak 2 Oktober 2016, dokumennya sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, namun penggunaannya terhitung 1 Januari.
“Kepada tenaga pendidik yang beralih ke Provinsi, kita sampaikan segala hak menyangkut dengan penggajian akan menjadi tanggung jawab Provinsi termasuk TPK,” ungkapnya.
Komentar
Posting Komentar