Langsung ke konten utama

Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan



Pelaku Penikmat Ekploitasi Pelacuran anak tidak dipidana, ECPAT Indonesia dan Aliansi Reformasi KUHP menyayangkan tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) tidak diatur dalam Buku II R KUHP”

Kemarin tanggal 14 Desember 2016 Panitia Kerja (Panja) R KUHP Komisi III, kembali membahas Buku II RKUHP Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan. Ecpat Indonesia yang selama ini perhatian kepada isu tentang Eksploitasi Sekual Komersial Anak (ESKA), melihat bahwa secara umum Pada R KUHP terkait ESK sudah diatur dibeberapa pasal, seperti tindak pidana pornograf ianak yang sudah diatur di pasal 384 Bab VIII mengenai Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang dan Lingkungan Hidup, danada di pasal 478 dan 479 di Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan.Untuk Tindak Pidana Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual ada dipasal 498, 499 dan 500, sedangkan Untuk tindak pidan apornografi anak dan Perdagangan anak untuk tujuan seksual, pasal-pasal yang ada diatas dapat mewakili unsur-unsur untuk menjerat para pelakunya.

Namun ECPAT dan Aliansi menyayangkan bahwa untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) ternyata tidak diatur dalam Buku II R KUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapasaja orang yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak. Tidak adanya yang mendefinisikanprostitusianakda
lamBuku II RKUHP jelas patut dipertanyanakan, padahal Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi Undang-Undang yang ada dengan Protokol Opsional ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.

Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang Persetubuhan dengan anak-anak dan Pencabulan dengan anak-anak namun lupa mencantumkan ketentuan tentang Prostitusi anak. Di Bab XIV ada 2 pasal yang bisa dikatakan belum menjangkau definiskan tindak pidana prostitusi anak, yaitu pasal 486 dan pasal 496, dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulannya, dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan ekspolitasi seksual anak yang lebih terorganisir

ECPAT Indonesia dan Aliansi berharap dan mendorong agar Panja Komisi III DPR mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana prostitusi anak dalam rumusan R KUHP secara jelas agar bisa menjerat para pelaku yang memakai jasa layanan seksual anak-anak. Dengan banyak kasus-kasus prostitusi anak yang terjadi belakangan ini kami berharap Panja Komisi III berinisiatif memasukkan aturan yang mengatur tentang prostitusi anak, agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban prostitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Puisi Guru- Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Banda Aceh

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru   Canda Tawa Oleh  Dahrina,M,S.Sg.MA   Panggilan suara hati Menerjang segala penjuru Betabur butiran  resah dalam pandemi  Kemana muaranya dunia pendidikan   Tersungkur kaku aku dalam lamunan Terkontaminasi jiwa dalam keraguan Pikirku mulai menerawang Akan kah pandemik ini bisa kulawan   Aku memang tidak punya kuasa Tapi Allah Maha di atas segalanya Aku lemah dalam berlogika Tapi Allah Nyata adanya   Kini.... Derap langkah siswaku kembali terdengar Guruku kembali mengajar Canda tawa siswaku berbalut persahabatan Ada guru yang membimbing dengan balutan karakter budiman   Guru mari kita bersama ciptakan suasana baru  Wujudkan merdeka belajar  Negeri ini menantimu dalam karya yang terus dikenang   Baying-Bayang Pandemi Komite MIN 11 Banda Aceh    Hari ini terasa berbeda dengan tahun-tahun yang lalu Hari ini kita rayakan hari guru dengan sangat sederhana Tapi janganlah terperanjat dengan kesederhanaanya Syukurilah apa yang sudah di takdirkan Allah    Har

Tingkatkan Budaya Baca, Dispersa Kota Banda Aceh Bina Pustaka Sekolah dan Gampong

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui program pengembangan minat dan budaya baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh berupaya untuk terus meningkatkan minat baca masyarakat di Kota Banda Aceh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banda Aceh Alimsyah, S. Pd, MS melalui Sekretaris Dinas Amir mengatakan bahwa beberapa strategi dan upaya yang dilakukan yakni memberikan pembinaan kepada pustaka sekolah-sekolah dan gampong-gampong. "Yang dibina bukan hanya pustaka sekolah, dan pustaka gampong. Kita juga bina pustaka rumah sakit, pustaka di masjid-masjid dan di tempat-tempat publik, seperti pojok baca di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh," jelasnya saat ditemui pasa Selasa, (17/6/2020) Selain itu jelasnya, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan pustaka keliling ke gampong-gampong atau sekolah-sekolah. "Untuk mendatangkan pustaka keliling ke sekolah atau gampong bisa masukkan surat ke dinas kita. Akan kita layani jika t

Peringati Hari Ibu, Kantor PPKB Banda Aceh Gelar Seminar Parenting

    Banda Aceh - Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 2016, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menggelar seminar parenting bertajuk “Menjadi Ibu Profesional”.    Menghadirkan ahli parenting nasional Septi Peni Wulandani yang juga pimpinan Institut Ibu Profesional (IIP) Jakarta sebagai pembicara utama, acara ini diikuti oleh ratusan kaum perempuan dari berbagai kalangan di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2016). Di antara tamu undangan terlihat hadir Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Ketua DWP Banda Aceh Buraida Bahagia, para pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh, Ketua Balee Inong se-Banda Aceh, dan sejumlah tokoh perempuan lainnya. Kepala Kantor PPKB Banda Aceh Badrunnisa menyebutkan peringatan Hari Ibu ke-88 2016 mengusung tema “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki untuk Mewujudkan Indonesia Bebas dari Kesenjangan Ekonomi, Kekerasan, dan Perdagangan Orang.” Pihaknya, sebut Badrunnisa, terus ber