Langsung ke konten utama

Menggugat Pendidikan Diskriminatif, Menuntut Pendidikan Berkeadilan Gender dan Kebhinekaan



 
Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2017 ini tetap menjadi moment penting untuk meneguhkan kembali mandat pendidikan di Indonesia. Inti pendidikan adalah mencerdaskan, membangun karakter untuk kemajuan Indonesia dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan untuk perdamaian, kesejahteraan dan keadilan. Namun sayangnya, sampai saat ini pendidikan masih ada di seputaran urusan menjawab pasar tenaga kerja. Pendidikan masih jauh dari upaya mengatasi masalah-masalah krusial seperti diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan yang tragis yaitu 1 dari 3 perempuan menjadi korban kekerasan dan masalah menajamnya sekat masyarakat berbasis politik identitas yang menggunakan nilai-nilai konservatif.

Praktik-praktik diskriminasi berbasis identitas gender, suku, ras, dan terutama agama terus terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Diskriminasi berbasis identitas gender dalam pendidikan formal masih kental ditemukan dalam buku pelajaran maupun proses belajar yang diskriminatif terhadap siswa perempuan. Pendidikan non formal untuk perempuan juga hanya diberikan untuk meningkatkan ketrampilan kerumahtanggaan. Diskriminasi bebasis agama juga ditemukan dalam proses belajar dan bahan ajar misalnya kasus disusupkannya paham intoleransi dalam LKS pada tahun 2015. Hasil penelitian Setara Institut juga menemukan 65 sekolah melakukan tindakan diskriminatif, penelitian Wahid Institute 2014, penelitian LaKIP tahun 2011 membuktikan adanya dukungan guru dan pelajar terhadap tindakan pelaku perusakan dan penyegelan rumah ibadah.

Situasi ini menuntut kehadiran negara untuk memenuhi kewajibannya mewujudkan hak pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, mengimplementasikan UU No 7 tahun 1984 tentang Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2012 UU Perlindungan Anak dan berbagai komitmen internasional terutama Sustainable Development Goals (SDGs). Oleh karena itulah, kami Institut KAPAL Perempuan menagih kewajiban pemerintah Indonesia terutama kepada:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memenuhi janji politik dalam Nawacita yaitu “ Kami akan menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan”

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama:

a) Membenahi sistem pendidikan, kurikulum, bahan ajar dan proses pembelajaran dalam pendidikan formal maupun non formal dengan menerapkan nilai-nilai keadilan sosial, keadilan gender dan penghargaan terhadap kebhinekaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi melalui pendidikan.

b) Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada institusi-institusi pendidikan yang melanggar nilai-nilai kesetaraan gender, penghargaan terhadap kebhinekaan yang berdampak menyuburkan diskriminasi.

c) Memberikan affirmative action bagi kelompok-kelompok marjinal, minoritas dan perempuan agar terpenuhi hak atas pendidikan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan non formal yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis, kecakapan hidup dan komitmen penghapusan diskriminasi.

d) Melakukan pembekalan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses belajar mengajar terutama guru untuk meningkatkan kapasitas perspektifnya tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Perempuan/Keadilan Gender dan kebhinekaan.

3. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:

a) Memprioritaskan kebijakan, anggaran dan program-program untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender dalam pendidikan

b) Melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan diskriminasi berbasis gender.

c) Memastikan arah pendidikan masyarakat yang diberikan kepada perempuan bukan sekedar pendidikan untuk meningkatkan ketrampilan pekerjaan rumah tangga, namun pendidikan yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis dalam menghapuskan diskriminasi gender dan identitas lainnya.

4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan prioritas terhadap penyusunan dan perbaikan Undang-Undang yang terkait dengan pendidikan dan upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender, suku, ras dan agama.

5. Mengelola alokasi dana pendidikan dalam APBN secara akuntabel, transparan dan bermanfaat, tidak untuk dikorupsi dan tidak hanya dinikmati sebagian kecil dari berbagai kelompok kepentingan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Hujan di Penghujung Tahun

Oleh Halimah  Berdomisili di Agam, Sumatera Barat Tak terasa tahun 2021 hampir berlalu/ Tiba masanya Fajar 2022 segera datang/ Hanya sayang kita tak bisa lagi berhati riang/ Hujan di penghujung tahun turun bak air dituang/ Dingin nya gunung Marapi dan Singgalang/ Dahsyat amat menusuk tulang/ Daku terus merenung dengan hati gamang/ Doa ku semoga janji baik segara datang/ Bukittinggi begitu ramai oleh pendatang/ Bercengkerama di bawah jam gadang/ Betapa berbeda nya tahun sekarang/ Bahaya Covid 19 masih menghadang/ Banyak orang frutasi dan meradang/ Buruh, pegawai, dokter serta pedagang/ Biaya hidup terus naik tinggi menjulang/ Betapa negeri ini serasa mau tumbang/ Berharap semoga corona cepat hilang/ Padangkudo, 31 Desember 2021 Penulis: Halimah, S.Pd - Agam

Tahun Baru, Semangat Baru

Assalamualaikum sahabat Popot dan Nyanyak yang dirahmati Allah. Semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat, kritis dan cerdas serta senantiasa dalam lindungan Allah. Alhamdulilah hari Senin, tanggal 1 Januari 2024 lalu kita sudah masuk ke tahun baru. Kita sudah meninggalkan Tahun 2023. Tentu ada    banyak cerita, peristiwa yang terjadi dan kita alami di tahun 2023 yang menjadi catatan sejarah hidup kita. Cerita    suka dan duka yang tak terlupakan. Bisa jadi ada hal yang kita rencanakan untuk diwujudkan pada tahun 2023 lalu yang belum terwujud dan juga ada hal yang tidak tercapai, maka di tahun 2024 ini masih bisa untuk diwujudkan.  Nah, sahabat Popot dan Nyanyak yang berbahagia, Apa saja yang belum sahabat wujudkan di tahun 2023 yang lalu? Apa pula yang menjadi kelemahan atau kekurangan yang ada dalam diri selama 2023 yang lalu?    Bagaimana sikap sahabat semua? Malaskah? Atau sudah rakın, tapi belum berhasil?  Lalu, kini ketika kita sudah betad...