Langsung ke konten utama

Menggugat Pendidikan Diskriminatif, Menuntut Pendidikan Berkeadilan Gender dan Kebhinekaan



 
Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2017 ini tetap menjadi moment penting untuk meneguhkan kembali mandat pendidikan di Indonesia. Inti pendidikan adalah mencerdaskan, membangun karakter untuk kemajuan Indonesia dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan untuk perdamaian, kesejahteraan dan keadilan. Namun sayangnya, sampai saat ini pendidikan masih ada di seputaran urusan menjawab pasar tenaga kerja. Pendidikan masih jauh dari upaya mengatasi masalah-masalah krusial seperti diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan yang tragis yaitu 1 dari 3 perempuan menjadi korban kekerasan dan masalah menajamnya sekat masyarakat berbasis politik identitas yang menggunakan nilai-nilai konservatif.

Praktik-praktik diskriminasi berbasis identitas gender, suku, ras, dan terutama agama terus terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Diskriminasi berbasis identitas gender dalam pendidikan formal masih kental ditemukan dalam buku pelajaran maupun proses belajar yang diskriminatif terhadap siswa perempuan. Pendidikan non formal untuk perempuan juga hanya diberikan untuk meningkatkan ketrampilan kerumahtanggaan. Diskriminasi bebasis agama juga ditemukan dalam proses belajar dan bahan ajar misalnya kasus disusupkannya paham intoleransi dalam LKS pada tahun 2015. Hasil penelitian Setara Institut juga menemukan 65 sekolah melakukan tindakan diskriminatif, penelitian Wahid Institute 2014, penelitian LaKIP tahun 2011 membuktikan adanya dukungan guru dan pelajar terhadap tindakan pelaku perusakan dan penyegelan rumah ibadah.

Situasi ini menuntut kehadiran negara untuk memenuhi kewajibannya mewujudkan hak pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, mengimplementasikan UU No 7 tahun 1984 tentang Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2012 UU Perlindungan Anak dan berbagai komitmen internasional terutama Sustainable Development Goals (SDGs). Oleh karena itulah, kami Institut KAPAL Perempuan menagih kewajiban pemerintah Indonesia terutama kepada:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memenuhi janji politik dalam Nawacita yaitu “ Kami akan menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan”

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Agama:

a) Membenahi sistem pendidikan, kurikulum, bahan ajar dan proses pembelajaran dalam pendidikan formal maupun non formal dengan menerapkan nilai-nilai keadilan sosial, keadilan gender dan penghargaan terhadap kebhinekaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi melalui pendidikan.

b) Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada institusi-institusi pendidikan yang melanggar nilai-nilai kesetaraan gender, penghargaan terhadap kebhinekaan yang berdampak menyuburkan diskriminasi.

c) Memberikan affirmative action bagi kelompok-kelompok marjinal, minoritas dan perempuan agar terpenuhi hak atas pendidikan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan non formal yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis, kecakapan hidup dan komitmen penghapusan diskriminasi.

d) Melakukan pembekalan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses belajar mengajar terutama guru untuk meningkatkan kapasitas perspektifnya tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Perempuan/Keadilan Gender dan kebhinekaan.

3. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:

a) Memprioritaskan kebijakan, anggaran dan program-program untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender dalam pendidikan

b) Melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan diskriminasi berbasis gender.

c) Memastikan arah pendidikan masyarakat yang diberikan kepada perempuan bukan sekedar pendidikan untuk meningkatkan ketrampilan pekerjaan rumah tangga, namun pendidikan yang ditujukan untuk membangun kesadaran kritis dalam menghapuskan diskriminasi gender dan identitas lainnya.

4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan prioritas terhadap penyusunan dan perbaikan Undang-Undang yang terkait dengan pendidikan dan upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender, suku, ras dan agama.

5. Mengelola alokasi dana pendidikan dalam APBN secara akuntabel, transparan dan bermanfaat, tidak untuk dikorupsi dan tidak hanya dinikmati sebagian kecil dari berbagai kelompok kepentingan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Profesor

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Jagat maya akademik sedang gaduh karena ibu Megawati memperoleh gelar Guru Besar Tidak Tetap Honoris Causa dari Universitas Hankam.  Beberapa sahabat saya sering jengah bahkan ada yang berang, karena kadangkala saat diundang bicara dalam sebuah perhelatan akademis, ditulislah di depan namanya gelar Prof. Dr.    Setiap saat pula beliau menjelaskan bahwa dirinya hanya S1.  Satu lagi sahabat saya yang bernasib sama dengan yang di atas. Kalau yang ini memang dasar "rodok kusruh" malah dipakai guyon. Prof diplesetkan menjadi Prov alias Provokator, karena memang senangnya memprovokasi orang dengan tulisan-tulisannya , terutama dalam diskusi cara beragama dan literasi.  Sayapun mirip dengan mereka berdua. Namun karena saya di ijazah boleh memakai gelar Insinyur, tidak bisa seperti mereka yang boleh memakai Drs, yang juga kadang diplesetkan kembali menjadi gelar doktor lebih dari 1. Saya pikir mereka yang pernah memperoleh gelar Do...

Media Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental

Oleh Ida Rayyani, Mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Saat ini kita hidup di era media sosial. Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Masing-masing individu dipastikan memiliki akun pribadi di Facebook, Twitter, Path, Youtube, Soundclouds, dan lain-lain. Media sosial juga memudah pengguna memperoleh informasi dengan cepat, sebagai media promosi dalam bisnis, dan memudahkan dalam berkomunikasi   (mendekat yang jauh). Memang, berinteraksi di jejaring sosial menjadi hiburan tersendiri bagi kita di tengah rutinitas yang padat. Selain memiliki banyak manfaat media sosial juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan mental pengguna. menurut WHO kesehatan mental merupakan status kesejahteraan dimana setiap orang dapat menyadari secara sadar terkait kemampuan dirinya, kemudian dapat mengatasi berbag...