*MaTA: Pemerintah Gagal Paham
Sejumlah
10 perempuan dari kabupaten Aceh Timur dan kabupaten Aceh Tamiang mendaftarkan gugatannya
ke Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh. Gugatan tersebut dilakukan karena
Pemda Aceh Timur dan Aceh Tamiang tidak menanggapi permintaan informasi yang
diajukan oleh mereka. Dalam perkara ini, para perempuan tersebut juga menggugat
Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten karena tidak menanggapi surat
keberatan yang telah mereka sampaikan.
Gugatan
terhadap dua Pemda tersebut telah didaftarkan ke KIA pada Jumat, 16 Juni yang
diterima langsung oleh Komisioner KIA, Yusran. Dalam laporan yang dikuasakan
kepada Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh
(MaTA), mereka meminta kepada KIA agar menyelesaikan sengketa informasi antara komunitas
perempuan dengan kedua Pemda sebagai terlapor. Dengan didaftarkan gugatan ke
KIA, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara
pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik.
Adapun
informasi yang diakses oleh para perempuan tersebut antara lain informasi yang
berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga
perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur. Selain itu, ada juga informasi-informasi
tentang anggaran daerah. Informasi yang dimintakan itu nantinya akan dijadikan
sebagai referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan
kajian di komunitas.
Namun
oleh Pemda permintaan informasi kelompok perempuan tersebut tidak ditanggapi,
sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif. Kalau memang pemerintah tidak
“aneh-aneh”, kenapa mesti takut untuk terbuka kepada masyarakat. Kalau dilihat
lebih jauh, apa yang akan dilakukan oleh komunitas perempuan itu merupakan
bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Permintaan informasi mereka telah
disampaikan pada Maret 2017 silam, namun karena tidak ditanggapi, pada April
2017 mereka mengajukan keberatan ke Sekda.
Sesuai
dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam
rentan waktu 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi, maka masyarakat atau
pemohon informasi dapat meminta kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan dan
memutuskan apakah informasi yang diminta oleh masyarakat merupakan informasi
yang terbuka atau dikecualikan. Kalau memang nantinya terbuka, pemerintah wajib
memberikannya kepada pemohon informasi.
Gagal Paham
Terkait
dengan tidak ditanggapinya permintaan informasi 10 perempuan di kabupaten Aceh
Timur dan Aceh Tamiang, MaTA menilai pemerintah masih gagal paham tentang
keterbukaan informasi publik. Aturan yang mengatur tentang hal ini telah lama
ditetapkan, tapi masih saja pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya.
Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).
Ini
merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah yang
sedang berkuasa maupun pemerintah baru nantinya. MaTA berharap, Bupati Aceh
Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing
wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya akan memberikan dampak
positif terkait keterbukaan informasi publik.[]
Banda Aceh, 19 Juni 2017
Badan
Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
dto
BAIHAQI
Koordinator
Bidang Hukum dan Politik
+62852
6064 1986
Komentar
Posting Komentar