Langsung ke konten utama

10 Perempuan Gugat Pemda ke KIA


*MaTA: Pemerintah Gagal Paham

Sejumlah 10 perempuan dari kabupaten Aceh Timur dan kabupaten Aceh Tamiang mendaftarkan gugatannya ke Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh. Gugatan tersebut dilakukan karena Pemda Aceh Timur dan Aceh Tamiang tidak menanggapi permintaan informasi yang diajukan oleh mereka. Dalam perkara ini, para perempuan tersebut juga menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten karena tidak menanggapi surat keberatan yang telah mereka sampaikan.

Gugatan terhadap dua Pemda tersebut telah didaftarkan ke KIA pada Jumat, 16 Juni yang diterima langsung oleh Komisioner KIA, Yusran. Dalam laporan yang dikuasakan kepada Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mereka meminta kepada KIA agar menyelesaikan sengketa informasi antara komunitas perempuan dengan kedua Pemda sebagai terlapor. Dengan didaftarkan gugatan ke KIA, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun informasi yang diakses oleh para perempuan tersebut antara lain informasi yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur. Selain itu, ada juga informasi-informasi tentang anggaran daerah. Informasi yang dimintakan itu nantinya akan dijadikan sebagai referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan kajian di komunitas.

Namun oleh Pemda permintaan informasi kelompok perempuan tersebut tidak ditanggapi, sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif. Kalau memang pemerintah tidak “aneh-aneh”, kenapa mesti takut untuk terbuka kepada masyarakat. Kalau dilihat lebih jauh, apa yang akan dilakukan oleh komunitas perempuan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Permintaan informasi mereka telah disampaikan pada Maret 2017 silam, namun karena tidak ditanggapi, pada April 2017 mereka mengajukan keberatan ke Sekda.

Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam rentan waktu 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi, maka masyarakat atau pemohon informasi dapat meminta kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan dan memutuskan apakah informasi yang diminta oleh masyarakat merupakan informasi yang terbuka atau dikecualikan. Kalau memang nantinya terbuka, pemerintah wajib memberikannya kepada pemohon informasi.

Gagal Paham
Terkait dengan tidak ditanggapinya permintaan informasi 10 perempuan di kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang, MaTA menilai pemerintah masih gagal paham tentang keterbukaan informasi publik. Aturan yang mengatur tentang hal ini telah lama ditetapkan, tapi masih saja pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya. Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).

Ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah yang sedang berkuasa maupun pemerintah baru nantinya. MaTA berharap, Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya akan memberikan dampak positif terkait keterbukaan informasi publik.[]


Banda Aceh, 19 Juni 2017

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik
+62852 6064 1986
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...