Langsung ke konten utama

GeRAM Meminta PN Meulaboh Eksekusi Putusan MA terhadap PT Kallista Alam



Banda Aceh- (31 Mei 2016)---Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), oranganisasi yang memfokuskan diri terhadap keadilan lingkungan hidup, meminta pihak yang berwenang untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa.

Seperti diketahui, pada 8 Januari 2014 yang lalu majelis hakim PN Meulaboh yang diketuai oleh hakim Rahmawati memberi putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Kalista Alam dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembakaran rawa gambut di Rawa Tripa seluas 1.000 hektare di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sehingga minimbulkan kerugian. Dalam putusan Nomor 12/pdt.G/2012/PN-Mbo, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengharuskan PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materi Rp 114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 251,7 miliar.

Isi Putusan PN Meulaboh tersebut harus segera dilaksanakan, mengingat areal gambut rawa tripa seluas lebih kurang 1.000 hektar yang telah dirusak dengan cara membakar tersebut harus segera dipulihkan sehingga tidak meluasnya gangguan keseimbangan ekosistem disana. Kata Nurul Ikhsan salah seorang perwakilan GeRAM.

Kebakaran yang dilakukan oleh PT Kallista Alam, menurt Harli Muin, Kepala Departemen Keadilan dan Pembangunan Berkelanjutan GERAM, menyatakan, pembakaran hutan yang dilakukan PT Kalista Alam, merusak fungsi lahan gambut. Rusaknya lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm , berdampak terhadap 1.000.000 m3 terbakar dan tidak pulih lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar—seterusnya—yang tidak dapat dipulihkan lagi.

“Akibat kerusakan fungsi tersebut, mata rantai dampak selanjutnya, yaitu dilepaskan gas rumah kaca selama berlangsungnya kebakaran sebanyak 13.500 ton karbon, 4.725 ton C02, 49,14 ton Ch4,21,74 ton Nox, 60,48 ton Nh3, 50,08 ton 03, 874, 12 ton Co serta 1050 ton partikel,” tegas Harli Muin .

Mengingat rudaknya fungsi-fungsi lingkungan, lanjut Harli Muin, tidak ada alasan bagi PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan MA atas ditolaknya Kasasi PT Kalista Alam di Mahkamah Agung. Menunda berarti memperbesar kerusakan lingkungan.

Apalagi Putusan PN Meulaboh, menurut Ihksan, Kepal Departemen Hukum GERAM, telah diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor perkara MA 651 K/Pdt/2015 dan sekaligus menolak permohonan kasasi dari PT Kalista, pada 28 Agustus 2015 silam, Jadi tidak cukup alasan untuk tidak segera melaksanakan isi putusan tersebut.

Lanjut Ihksan, jikalah PT Kallista Alam mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, itupun tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut (inkracht van gewijsde).

Setelah 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PT Kalista Alam sebagai pihak yang dikalahkan tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, oleh karena itu sudah seharusnya dilakukan paksaan. Menurut kami, Ini penting dilakukan dengan segera untuk mencegah timbulnya kecurigaan bahwa ada tidak beres diantara para pihak yang terlibat dalam berpekara. Imbuh Nurul Ikhsan lagi.

Pada 05 April 2016 Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi untuk kasus Pidana dari pemohon kasasi Direktur Kalista, Subianto Rusyid Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 201/Pid/2014/ PT.BNA, tanggal 19 November 2014 yang amar lengkapnya menyatakan perbuatan PT. Kalista Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga disebutkan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 15 Juli 2014 Nomor: 131/Pid.B/2013/PN.Mbo dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Direktur PT Kalista Alam dengan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,00.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Tahun Baru, Semangat Baru

Assalamualaikum sahabat Popot dan Nyanyak yang dirahmati Allah. Semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat, kritis dan cerdas serta senantiasa dalam lindungan Allah. Alhamdulilah hari Senin, tanggal 1 Januari 2024 lalu kita sudah masuk ke tahun baru. Kita sudah meninggalkan Tahun 2023. Tentu ada    banyak cerita, peristiwa yang terjadi dan kita alami di tahun 2023 yang menjadi catatan sejarah hidup kita. Cerita    suka dan duka yang tak terlupakan. Bisa jadi ada hal yang kita rencanakan untuk diwujudkan pada tahun 2023 lalu yang belum terwujud dan juga ada hal yang tidak tercapai, maka di tahun 2024 ini masih bisa untuk diwujudkan.  Nah, sahabat Popot dan Nyanyak yang berbahagia, Apa saja yang belum sahabat wujudkan di tahun 2023 yang lalu? Apa pula yang menjadi kelemahan atau kekurangan yang ada dalam diri selama 2023 yang lalu?    Bagaimana sikap sahabat semua? Malaskah? Atau sudah rakın, tapi belum berhasil?  Lalu, kini ketika kita sudah betad...

Sembilan Aktivitas Pengisi Liburan Anda Yang Sangat Menarik

Oleh Dian Balkis Mahasiswi  Jurusan Perbankan Syariah, FEBI UIN Ar-Raniry, Banda Aceh Assalamualaikum pembaca Bertemu kembali bersama saya Dian Balkis. Senang sekali dapat berbagi cerita  pada kesempatan ini. Oke saya akan sedikit bercerita tentang kegiatan setelah berlalunya semester 5. Bagi pembaca yang masih kuliah, pasti akan mengalami liburan semester. Ada sebagian mahasiswa yang senang libur semester, ada juga yang tidak senang karena berbagai alasan. Bagi mahasiswa yang bukan perantau, liburan semester bukan moment-moment yang dinantikan, tetapi jika bagi mahasiswa perantau, libur semester merupakan moment yang sangat dinantikan, karena mereka sangat ingin pulang kampung dan bertemu dengan keluarga. Sebagian mahasiswa libur semester ini menjadi hal yang sangat membosankan, apalagi mahasiswa rantauan yang pulang kampung. Mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan di rumah, sehingga dapat membuat mereka suntuk dan bosan. Seharusnya ada kegiat...