Langsung ke konten utama

GeRAM Meminta PN Meulaboh Eksekusi Putusan MA terhadap PT Kallista Alam



Banda Aceh- (31 Mei 2016)---Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), oranganisasi yang memfokuskan diri terhadap keadilan lingkungan hidup, meminta pihak yang berwenang untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa.

Seperti diketahui, pada 8 Januari 2014 yang lalu majelis hakim PN Meulaboh yang diketuai oleh hakim Rahmawati memberi putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Kalista Alam dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembakaran rawa gambut di Rawa Tripa seluas 1.000 hektare di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sehingga minimbulkan kerugian. Dalam putusan Nomor 12/pdt.G/2012/PN-Mbo, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengharuskan PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materi Rp 114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 251,7 miliar.

Isi Putusan PN Meulaboh tersebut harus segera dilaksanakan, mengingat areal gambut rawa tripa seluas lebih kurang 1.000 hektar yang telah dirusak dengan cara membakar tersebut harus segera dipulihkan sehingga tidak meluasnya gangguan keseimbangan ekosistem disana. Kata Nurul Ikhsan salah seorang perwakilan GeRAM.

Kebakaran yang dilakukan oleh PT Kallista Alam, menurt Harli Muin, Kepala Departemen Keadilan dan Pembangunan Berkelanjutan GERAM, menyatakan, pembakaran hutan yang dilakukan PT Kalista Alam, merusak fungsi lahan gambut. Rusaknya lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm , berdampak terhadap 1.000.000 m3 terbakar dan tidak pulih lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar—seterusnya—yang tidak dapat dipulihkan lagi.

“Akibat kerusakan fungsi tersebut, mata rantai dampak selanjutnya, yaitu dilepaskan gas rumah kaca selama berlangsungnya kebakaran sebanyak 13.500 ton karbon, 4.725 ton C02, 49,14 ton Ch4,21,74 ton Nox, 60,48 ton Nh3, 50,08 ton 03, 874, 12 ton Co serta 1050 ton partikel,” tegas Harli Muin .

Mengingat rudaknya fungsi-fungsi lingkungan, lanjut Harli Muin, tidak ada alasan bagi PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan MA atas ditolaknya Kasasi PT Kalista Alam di Mahkamah Agung. Menunda berarti memperbesar kerusakan lingkungan.

Apalagi Putusan PN Meulaboh, menurut Ihksan, Kepal Departemen Hukum GERAM, telah diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor perkara MA 651 K/Pdt/2015 dan sekaligus menolak permohonan kasasi dari PT Kalista, pada 28 Agustus 2015 silam, Jadi tidak cukup alasan untuk tidak segera melaksanakan isi putusan tersebut.

Lanjut Ihksan, jikalah PT Kallista Alam mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, itupun tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut (inkracht van gewijsde).

Setelah 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PT Kalista Alam sebagai pihak yang dikalahkan tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, oleh karena itu sudah seharusnya dilakukan paksaan. Menurut kami, Ini penting dilakukan dengan segera untuk mencegah timbulnya kecurigaan bahwa ada tidak beres diantara para pihak yang terlibat dalam berpekara. Imbuh Nurul Ikhsan lagi.

Pada 05 April 2016 Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi untuk kasus Pidana dari pemohon kasasi Direktur Kalista, Subianto Rusyid Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 201/Pid/2014/ PT.BNA, tanggal 19 November 2014 yang amar lengkapnya menyatakan perbuatan PT. Kalista Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga disebutkan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 15 Juli 2014 Nomor: 131/Pid.B/2013/PN.Mbo dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Direktur PT Kalista Alam dengan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,00.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Media Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental

Oleh Ida Rayyani, Mahasiswa Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Saat ini kita hidup di era media sosial. Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Masing-masing individu dipastikan memiliki akun pribadi di Facebook, Twitter, Path, Youtube, Soundclouds, dan lain-lain. Media sosial juga memudah pengguna memperoleh informasi dengan cepat, sebagai media promosi dalam bisnis, dan memudahkan dalam berkomunikasi   (mendekat yang jauh). Memang, berinteraksi di jejaring sosial menjadi hiburan tersendiri bagi kita di tengah rutinitas yang padat. Selain memiliki banyak manfaat media sosial juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan mental pengguna. menurut WHO kesehatan mental merupakan status kesejahteraan dimana setiap orang dapat menyadari secara sadar terkait kemampuan dirinya, kemudian dapat mengatasi berbag...