Langsung ke konten utama

GeRAM Meminta PN Meulaboh Eksekusi Putusan MA terhadap PT Kallista Alam



Banda Aceh- (31 Mei 2016)---Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), oranganisasi yang memfokuskan diri terhadap keadilan lingkungan hidup, meminta pihak yang berwenang untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa.

Seperti diketahui, pada 8 Januari 2014 yang lalu majelis hakim PN Meulaboh yang diketuai oleh hakim Rahmawati memberi putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Kalista Alam dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembakaran rawa gambut di Rawa Tripa seluas 1.000 hektare di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sehingga minimbulkan kerugian. Dalam putusan Nomor 12/pdt.G/2012/PN-Mbo, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengharuskan PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materi Rp 114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 251,7 miliar.

Isi Putusan PN Meulaboh tersebut harus segera dilaksanakan, mengingat areal gambut rawa tripa seluas lebih kurang 1.000 hektar yang telah dirusak dengan cara membakar tersebut harus segera dipulihkan sehingga tidak meluasnya gangguan keseimbangan ekosistem disana. Kata Nurul Ikhsan salah seorang perwakilan GeRAM.

Kebakaran yang dilakukan oleh PT Kallista Alam, menurt Harli Muin, Kepala Departemen Keadilan dan Pembangunan Berkelanjutan GERAM, menyatakan, pembakaran hutan yang dilakukan PT Kalista Alam, merusak fungsi lahan gambut. Rusaknya lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm , berdampak terhadap 1.000.000 m3 terbakar dan tidak pulih lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar—seterusnya—yang tidak dapat dipulihkan lagi.

“Akibat kerusakan fungsi tersebut, mata rantai dampak selanjutnya, yaitu dilepaskan gas rumah kaca selama berlangsungnya kebakaran sebanyak 13.500 ton karbon, 4.725 ton C02, 49,14 ton Ch4,21,74 ton Nox, 60,48 ton Nh3, 50,08 ton 03, 874, 12 ton Co serta 1050 ton partikel,” tegas Harli Muin .

Mengingat rudaknya fungsi-fungsi lingkungan, lanjut Harli Muin, tidak ada alasan bagi PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan MA atas ditolaknya Kasasi PT Kalista Alam di Mahkamah Agung. Menunda berarti memperbesar kerusakan lingkungan.

Apalagi Putusan PN Meulaboh, menurut Ihksan, Kepal Departemen Hukum GERAM, telah diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor perkara MA 651 K/Pdt/2015 dan sekaligus menolak permohonan kasasi dari PT Kalista, pada 28 Agustus 2015 silam, Jadi tidak cukup alasan untuk tidak segera melaksanakan isi putusan tersebut.

Lanjut Ihksan, jikalah PT Kallista Alam mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, itupun tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut (inkracht van gewijsde).

Setelah 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PT Kalista Alam sebagai pihak yang dikalahkan tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, oleh karena itu sudah seharusnya dilakukan paksaan. Menurut kami, Ini penting dilakukan dengan segera untuk mencegah timbulnya kecurigaan bahwa ada tidak beres diantara para pihak yang terlibat dalam berpekara. Imbuh Nurul Ikhsan lagi.

Pada 05 April 2016 Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi untuk kasus Pidana dari pemohon kasasi Direktur Kalista, Subianto Rusyid Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 201/Pid/2014/ PT.BNA, tanggal 19 November 2014 yang amar lengkapnya menyatakan perbuatan PT. Kalista Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga disebutkan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 15 Juli 2014 Nomor: 131/Pid.B/2013/PN.Mbo dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Direktur PT Kalista Alam dengan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,00.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...