Langsung ke konten utama

Banda Aceh Raih Penghargaan Pastika Parahita Dari Kemenkes RI


 
Banda Aceh – Komitmen dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau bagi warganya membuahkan hasil. Dengan berbagai program yang dituangkan dalam Qanun (Perda) membuat Banda Aceh berhak mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) Ditjen P2P Kemenkes RI, Dr Lily Sriwahyuni Sulistyowati MM kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi yang mewakili Walikota Banda Aceh di Hotel Alana, Yogyakarta, Selasa (12/7/2017).

Penghargaan ini diserahkan pada acara Pertemuan Aliansi Bupati/Walikota dan Pemberian Apresiasi dari Menteri Kesehatan bagi Pemda yang telah menerapkan Perda/Kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Kata Warqah Helmi, Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda KTR tetapi penerapannya belum maksimal.

“Pemko Banda Aceh sendiri telah memiliki Qanun Nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lahirnya Qanun ini yang kemudian dinilai oleh Kemenkes RI Banda Aceh layak mendapatkan penghargaan Pastika Parahita ini,” ungkap Warqah ketika dihubungi Humas melalui telepon selulernya.

Lanjut Warqah, penghargaan ini terbagi dalam tiga katagori yang tertinggi adalah penghargaan Pastika Parama dimana Pemda telah mampu mengimplementasikan secara lengkap Perda KTR. Katagori dua adalah penghargaan yang diraih Pemko Banda Aceh, yakni penghargaan Pastika Parahita. Penghargaan ini diberikan kepada Pemda yang telah memiliki Perda (Qanun) tapi belum berjalan maksimal dalam hal implementasi. Sedangkan katagori tiga, yakni penghargaan Pastika Paramesti yang diberikan kepada daerah yang baru saja membikin peraturan KTR dalam bentuk Perwal.

Lanjut Warqah, Qanun KTR Banda Aceh, yakni Qanun Nomor 5 tahun 2016 masih berusia setahun dan masih dilakukan evaluasi dan monitoring.
“Lanjutan dari kebijakan ini akan ada turunan Qanun yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat untuk menyebarkan informasi, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan penyampaian informasi dampak merokok bagi kesehatan dan saling mengingatkan untuk tidak merokok di kawasan KTR,” ujar Warqah Helmi.

Lanjutnya, ketika turunan dari Qanun sudah lahir dan diterapkan secara lengkap maka akan ada penindakan hukum bagi pelanggar.

“Nanti akan diterapkan penindakan hukum seperti denda kepada perokok dan produsen dan larangan iklan rokok, maka Banda Aceh sudah berhak mendapatkan penghargaan tertinggi, yakni Pastika Parama. Kita berharap dukungan dari semua elemen agar mampu menerapkan sampai ke tahap tersebut,” tambah Warqah. (mkk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...