Langsung ke konten utama

Banda Aceh Raih Penghargaan Pastika Parahita Dari Kemenkes RI


 
Banda Aceh – Komitmen dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau bagi warganya membuahkan hasil. Dengan berbagai program yang dituangkan dalam Qanun (Perda) membuat Banda Aceh berhak mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) Ditjen P2P Kemenkes RI, Dr Lily Sriwahyuni Sulistyowati MM kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi yang mewakili Walikota Banda Aceh di Hotel Alana, Yogyakarta, Selasa (12/7/2017).

Penghargaan ini diserahkan pada acara Pertemuan Aliansi Bupati/Walikota dan Pemberian Apresiasi dari Menteri Kesehatan bagi Pemda yang telah menerapkan Perda/Kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Kata Warqah Helmi, Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda KTR tetapi penerapannya belum maksimal.

“Pemko Banda Aceh sendiri telah memiliki Qanun Nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lahirnya Qanun ini yang kemudian dinilai oleh Kemenkes RI Banda Aceh layak mendapatkan penghargaan Pastika Parahita ini,” ungkap Warqah ketika dihubungi Humas melalui telepon selulernya.

Lanjut Warqah, penghargaan ini terbagi dalam tiga katagori yang tertinggi adalah penghargaan Pastika Parama dimana Pemda telah mampu mengimplementasikan secara lengkap Perda KTR. Katagori dua adalah penghargaan yang diraih Pemko Banda Aceh, yakni penghargaan Pastika Parahita. Penghargaan ini diberikan kepada Pemda yang telah memiliki Perda (Qanun) tapi belum berjalan maksimal dalam hal implementasi. Sedangkan katagori tiga, yakni penghargaan Pastika Paramesti yang diberikan kepada daerah yang baru saja membikin peraturan KTR dalam bentuk Perwal.

Lanjut Warqah, Qanun KTR Banda Aceh, yakni Qanun Nomor 5 tahun 2016 masih berusia setahun dan masih dilakukan evaluasi dan monitoring.
“Lanjutan dari kebijakan ini akan ada turunan Qanun yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat untuk menyebarkan informasi, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan penyampaian informasi dampak merokok bagi kesehatan dan saling mengingatkan untuk tidak merokok di kawasan KTR,” ujar Warqah Helmi.

Lanjutnya, ketika turunan dari Qanun sudah lahir dan diterapkan secara lengkap maka akan ada penindakan hukum bagi pelanggar.

“Nanti akan diterapkan penindakan hukum seperti denda kepada perokok dan produsen dan larangan iklan rokok, maka Banda Aceh sudah berhak mendapatkan penghargaan tertinggi, yakni Pastika Parama. Kita berharap dukungan dari semua elemen agar mampu menerapkan sampai ke tahap tersebut,” tambah Warqah. (mkk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Profesor

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Jagat maya akademik sedang gaduh karena ibu Megawati memperoleh gelar Guru Besar Tidak Tetap Honoris Causa dari Universitas Hankam.  Beberapa sahabat saya sering jengah bahkan ada yang berang, karena kadangkala saat diundang bicara dalam sebuah perhelatan akademis, ditulislah di depan namanya gelar Prof. Dr.    Setiap saat pula beliau menjelaskan bahwa dirinya hanya S1.  Satu lagi sahabat saya yang bernasib sama dengan yang di atas. Kalau yang ini memang dasar "rodok kusruh" malah dipakai guyon. Prof diplesetkan menjadi Prov alias Provokator, karena memang senangnya memprovokasi orang dengan tulisan-tulisannya , terutama dalam diskusi cara beragama dan literasi.  Sayapun mirip dengan mereka berdua. Namun karena saya di ijazah boleh memakai gelar Insinyur, tidak bisa seperti mereka yang boleh memakai Drs, yang juga kadang diplesetkan kembali menjadi gelar doktor lebih dari 1. Saya pikir mereka yang pernah memperoleh gelar Do...

Berbagi Rambutan

  Oleh Salsabila Z   ​ Hari ini, Zain memanen buah rambutan di samping rumah bersama sang Ayah. Ia senang sekali, karena pohon rambutannya berbuah lebat dan rasanya pun manis. ​ “Alhamdulillaahh...” ujar Zain sambil memakan satu buah rambutan. ​ “Iya, alhamdulillaah...” ujar Ayah.”O ya, nanti Zain bantu Kak Salma membagi buah rambutann ini ke tetangga ya?” pinta Ayah sambil membagi  buah-buahan itu  sama banyak lalu menalinya dengan rafia. ​ “Kenapa dibagi Yah? Mending ,  kita  jual saja.  Biar tetanggak kita beli, lalu kita dapat banyak uang ,  deh,” usul Zain. Tiba-tiba terlintas dalam pikirannya untuk membeli mainan baru  dari hasil menjual rambutan  nanti . ​ “Ya, nanti kita akan jual rambutan ini kepada Pak Sukri, pedagang buah samping pasar itu. tapi tidak semuanya. Ada yang kita bagi sama tetangga dan ada juga yang kita sisihkan untuk kita makan sekeluarga,” jawab Ayah. ​ “Kok begitu Yah?” ​ “Ya, tidak ada salahn ya   dong,...