Oleh Nanda Octavindya
Mahasiswi Perbankan Syariah,
FEBI UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Aceh
merupakan bagian dari Indonesia yang telah diberi izin oleh hukum nasional
untuk menerapkan peraturan daerah syariat yang bersumber dari agama Islam.
Secara politis, di Aceh diterapkan syariat Islam melalui Undang-Undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 44 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Berdasarkan kedua undang-undang ini
DPRD Provinsi Aceh menetapkan Perda Provinsi Aceh No. 5 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Syariat Islam.
Syariat
Islam merupakan panduan atau ketentuan yang mengatur segala aspek kehidupan
masyarakat, baik dari segi berpakaian, berkeluarga, maupun bernegara. Semua
berharap, setelah pencanangan pemberlakuan syariat Islam tersebut, masyarakat
Aceh akan dapat melihat pelaksanaannya secara kaffah di Aceh. Namun, apa yang
kita harapkan belum terlaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah penerapan
fashion Islami, masih sangat banyak masyarakat Aceh yang belum mematuhi atau
menjalankan syariat Islam. Maksudnya adalah masyarakat Aceh belum memakai
pakaian sesuai dengan aturan Islam, khususnya perempuan. Tetapi tidak semua
perempuan Aceh belum berpakaian secara Islami.
Fashion
perempuan Aceh seharusnya dapat mencerminkan jati diri dari Aceh tersendiri
yang masih sangat kental dengan nuansa Islami. Seiring dengan perubahan zaman,
fashion perempuan Aceh yang murni mulai terpinggirkan. Hal ini disebabkan
masyarakat Aceh khususnya perempuan tidak dapat membentengi diri dari pengaruh
perkembangan teknologi dan informasi. Informasi fashion ter up to date dari berbagai negara dapat
dengan cepat diakses, tanpa melakukan filterisasi terlebih dahulu dan langsung
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Padahal kebudayaan luar yang
masuk ke Aceh belum tentu sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam yang telah
diatur.
Pengetahuan
perempuan Aceh yang kurang tentang pentingnya berpakaian secara Islami merupakan salah satu penyebab belum
tercapainya tujuan dari pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
Pemberian materi-materi atau sosialisasi tentang fashion Aceh (Islamic fashion)
kepada masyarakat Aceh baik melalui media sosial, media massa, mendatangi
sekolah-sekolah dan pedesaan yang belum terjangkau IT serta membuat seminar
merupakan beberapa cara yang tepat untuk mengingatkan perempuan Aceh tentang pentingnya fashion
Islami. Tidak hanya sekedar mempromosikan atau memperkenalkannya saja, akan
tetapi juga memberikan edukasi yang mendorong perempuan Aceh untuk bersama-sama
mengembangkan fashion Aceh (fashion Islami). Dengan pengetahuan yang dimiliki
oleh perempuan Aceh tentang pentingnya fashion Islami, maka mereka akan
berinisiatif untuk memakai pakaian yang sesuai syariat dan permintaan terhadap kebutuhan
produk (pakaian Islami) juga meningkat.
Peran
remaja perempuan Aceh sangat diperlukan, apalagi mereka yang memiliki skill yang sama di bidang fashion. Remaja
perempuan Aceh merupakan otak dari perubahan Aceh di masa yang akan datang.
Kemampuan mereka dalam berinovasi masih sangat tinggi, dengan ide-ide yang
mereka miliki maka akan menciptakan hal-hal yang baru di bidang fashion serta
tidak meminggirkan nuansa Islaminya. Beberapa di antara mereka masih memiliki
persepsi yang salah tentang fashion Islami. Dengan berpakaian secara Islami
akan terlihat tidak menarik, kuno, ketinggalan zaman, dan sebagainya. Pemahaman
tersebut adalah pemahaman yang salah, semuanya tergantung bagaimana seseorang
memadupadankan fashion yang dipakainya agar terlihat menarik, begitu juga
dengan fashion Islami. Di sini remaja perempuan Aceh harus dapat merubah
pemahaman tersebut, salah satunya adalah memberikan contoh kepada mereka
bagaimana seharusnya berpakaian secara Islami dan terlihat menarik serta
memproduksi pakaian-pakaian Islami yang mengikuti trend fashion masa kini tanpa
mengesampingkan prinsip Islam.
Usaha
di bidang fashion merupakan jenis bisnis yang memiliki potensi untuk selalu
dicari oleh banyak orang. Alasannya karena pakaian merupakan kebutuhan primer
bagi manusia dan manusia sekarang mempunyai banyak sekali keinginan untuk
berbagai model pakaian berdasarkan trend yang ada. Permintaan terhadap produk
di bidang fashion tidak akan berhenti begitu saja, karena semua orang
membutuhkan pakaian. Hal ini juga sangat berpotensi bagi remaja perempuan Aceh
untuk mulai memproduksi usaha-usaha di bidang fashion yang sesuai dengan aturan
daerah Aceh (syariat Islam). Apalagi akhir-akhir ini maraknya trend fashion
syar’i yang muncul di kalangan masyarakat. Tidak hanya di Aceh, sangat banyak
masyarakat luar Aceh yang tertarik dengan pakaian syar’i karena model-model
pakaian yang diproduksi memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka.
Menjadi
remaja perempuan Aceh yang produktif di berbagai bidang, khususnya fashion
Islami adalah suatu kebanggaan bagi Aceh. Mereka yang produktif tidak harus
berasal dari orang-orang yang berpendidikan tinggi, tetapi semua remaja
perempuan Aceh dari berbagai kalangan. Dengan ide-ide kreatif dan kemampuan
mereka dalam memproduksi pakaian Islami, maka hasil-hasil tersebut tidak hanya
dilirik oleh masyarakat Aceh saja, tetapi seluruh masyarakat Indonesia bahkan
dunia. Pastinya untuk sampai ke tahap tersebut tidak semudah membalikkan
telapak tangan, harus ada proses yang harus mereka lalui. Berbagai macam risiko
pun akan terjadi dalam menjalankan suatu usaha, semuanya tergantung bagaimana
mereka bisa mengatasinya.
Penerapan
syariat Islam secara kaffah di Aceh bukan lagi sekedar mimpi dari pemerintahan
dan masyarakat Aceh. Akan tetapi menjadi sebuah kenyataan yang akan terwujud di
masa yang akan datang. Pemerintahan Aceh sebaiknya memberikan sokongan yang
kuat terhadap produktivitas perempuan Aceh dalam bidang fashion Islami. Karena
hal ini sangat banyak memberikan dampak positif bagi Aceh tersendiri. Dalam
bidang perekonomian, dengan adanya kreativitas remaja perempuan Aceh ini dalam
memproduksi pakaian Islami pastinya akan meningkatkan perekonomian daerah. Jika
produk yang mereka hasilkan telah dilirik oleh masyarakat dari berbagai daerah,
maka Aceh akan siap bersaing dengan pesaing-pesaing di bidang fashion. Tidak
hanya itu, remaja perempuan Aceh akan membuka lapangan pekerjaan bagi perempuan
Aceh yang tidak memiliki pekerjaan, baik itu yang berasal dari desa maupun dari
kota agar menunjang perekonomian mereka. Sehingga kesejahteraan masyarakat yang
selama ini diharapkan oleh masyarakat Aceh dapat segera dirasakan.

Komentar
Posting Komentar