Langsung ke konten utama

Menanti Gugatan dan Keseriusan Tim Penyelesaian Sengketa PT. EMM

Dok. Serambi Indonesia


Banda Aceh, 11/6/2019. Masyarakat telah membongkar barak dan semua fasilitas PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM), artinya secara fisik PT. EMM telah angkat kaki di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Namun, secara legalitas PT. EMM masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) dengan nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017. 

Advokasi pencabutan/pembatalan IUP OP tersebut telah dilakukan oleh masyarakat bersama WALHI Aceh dengan menggugat BKPM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana upaya hukum tersebut saat ini dalam proses banding. Selain upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat bersama WALHI Aceh, DPR Aceh juga memandatkan kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap IUP OP PT. EMM. Permintaan DPR Aceh tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPR Aceh nomor 29/DPRA/2018 pada sidang paripurna khusus tanggal 6 November 2018, karena izin tersebut bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemerintah Aceh No. 11 tahun 2006. Jadi jelas, DPR Aceh berkesimpulan bahwa izin PT. EMM bertentangan dengan kewenangan Aceh.

Paska paripurna DPR Aceh, Plt Gubernur Aceh tidak menindaklanjuti hasil paripurna, maka terjadi reaksi massa dalam berbagai bentuk aksi. Akhirnya atas desakan puluhan ribu mahasiswa pada tanggal 11 April 2019, Plt Gubernur Aceh menandatangani empat (4) pernyataan, satu diantaranya; Plt Gubernur Aceh siap melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh. Semua pernyataan tersebut akan diselesaikan dalam waktu 14 hari.

Paska aksi mahasiswa, Plt Gubernur Aceh membentuk tim penyelesaian sengketa PT. EMM melalui SK No.180/821/2019 tanggal 15 April 2019. Tim ini diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setda Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh sebagai Sekretaris, dengan komposisi anggota; Kepala DPMP2TSP, Kepala Dinas ESDM, akademi, dan perwakilan praktisi. Salah satu tugas tim tersebut; mengkaji kemungkinan untuk menggugat BKPM dan/atau mendukung WALHI dalam upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Tugas inilah yang harus dilakukan oleh tim penyelesaian sengketa PT. EMM untuk menjawab tuntutan mahasiswa, sekaligus memenuhi permintaan DPR Aceh, meskipun perwakilan DPR Aceh tidak dilibatkan dalam tim sebagaimana keputusan paripurna.

Namun apa yang terjadi, tujuh bulan lebih paska paripurna DPR Aceh, dan dua bulan lebih paska pembentukan tim, upaya hukum tersebut juga belum dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Sebenarnya tim ini serius bekerja tidak? Atau pembentukan tim hanya sebatas untuk menenangkan mahasiswa? Seharusnya tim bekerja serius untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Plt Gubernur Aceh terkait komitmennya menyelesaikan persoalan PT. EMM. 

WALHI Aceh menanti gugatan hukum Pemerintah Aceh terkait persoalan izin PT. EMM di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah. Apa yang telah DPR Aceh putuskan, seharusnya menjadi kekuatan bagi tim dan Pemerintah Aceh untuk segera mungkin melakukan upaya hukum. Untuk menjawab hasil paripurna DPR Aceh dan tuntutan mahasiswa, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan/gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi perihal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Sehingga dapat secara legal dan benar menafsirkan kewenangan lembaga Negara khususnya dalam hal penerbitan izin usaha pertambangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Jika Plt Gubernur Aceh dengan timnya serius menyelesaikan persoalan izin PT. EMM, maka upaya hukum itu harus segera dilakukan. WALHI Aceh menanti itu!


Banda Aceh, 11 Juni 2019
Eksekutif Daerah WALHI Aceh


Muhammad Nur, SH
Direktur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...

MENGENAL AKSARA JAWI (ARAB-MELAYU)

Oleh Drs. Hasbi Yusuf (Berdomisili di Banda Aceh) Bahasa Atjèh termasuk bahasa yang sangat unik dalam pengucapan dan penulisannya, dan juga merupakan bahasa yang sangat kaya perbendaharaan kosa katanya. Selain kosa kata asli yang lumayan banyak, diperkaya lagi oleh sejumlah kosa kata serapan dari bahasa-bahasa lain, terutama bahasa Melayu.  Bahasa Melayu yang telah terserap dan teradopsi secara alamiah dan harmonis melalui pergaulan yang lumayan luwes dan lama dari suku Atjèh sendiri dengan suku Melayu. Lebih-lebih beberapa kerajaan Melayu di Sumatera dan Semenanjung Malaka memang pernah berada di bawah pengaruh kerajaan Atjèh. Diantara beberapa bahasa lain yang paling dominan mempengaruhi, mewarnai dan menambah perbendaharaan kosa kata bahasa Atjèh adalah bahasa dari empat negara atau bangsa yang terkait dengan nama Atjèh itu sendiri.  Konon nama "ATJÈH" berasal dari gabungan singkatan nama beberapa negara, yaitu: A = Arab; TJ = Tjina;  È = Èropa, H = Hindia.  Dari ...

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...