Langsung ke konten utama

Walhi Aceh Kembali Hadirkan Saksi Fakta “Desa Lesten Belum Direlokasi”

Dok. Walhi Aceh


Banda Aceh, 25 Juni 2019, Sidang gugatan nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat, kembali digelar pada Selasa (25/6). Lanjutan sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 atas pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I kapasitas 443 MW di Kabupaten Gayo Lues.

Persidangan ke-13 ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan selaku Hakim Ketua, didampingi Fandy Kurniawan Pattiradja dan Miftah Saad Caniago selaku Hakim Anggota. Dalam acara sidang dimaksud, seorang warga Gampong Lesten selaku saksi fakta menjelaskan, bahwa PT Karmizu mengabaikan nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Di awal survey, perusahaan mengatakan bahwa pihaknya akan merelokasi. “Ini janji pertama mereka,” ujar saksi di hadapan majelis. Lainnya, warga akan dibangun rumah tipe 45, masjid, TK, SD, SMP, kantor desa dan sarana olah raga.

“Sampai sekarang belum ada realisasinya, dan belum jelas akan direlokasi kemana,” terangnya. Akibat janji perusahaan akan merelokasi warga, sejumlah masyarakat memilih tidak lagi bercocok tanam, khususnya tamanan tua. Dengan begini masyarakat menjadi rugi.

Keterangan lain yang disampaikan oleh saksi bahwa selama ini pihak perusahaan telah melakukan kegiatan lapangan, antara lain pengeboran tanah untuk pengambilan sampel. Juga telah mengukur lahan, baik lahan area pembangunan proyek, dan area pemukiman warga yang katanya akan direlokasi.

“Di awal-awal THR pernah diberikan tiga kali berturut-turut, berupa roti dan syrup. ” jawab saksi saat majelis hakim bertanya, apakah pernah perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Jauh sebelum PT Karmizu hadir di Gayo Lues, seingat saksi, pada tahun 1982 sebuah perusahaan juga pernah datang untuk melakukan kegiatan serupa. Namun, belakangan perusahaan tersebut keluar tanpa pamit. Dan mungkin saja PT Karmizu juga akan begitu nantinya.

Terkait dengan satwa dalam ekosistem sekitar kawasan, kata saksi, gajah masih sering terlihat di sekitar kampung mereka. Juga harimau, rangkong, orang utan. “Bahkan selama ini gajah sering memakan pohon pisang milik warga, kalau korban tidak ada,” terang saksi.

Di penghujung sidang, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi, apakah warga pernah melakukan aksi protes penolakan atas pembangunan PLTA Tampur-I?. Menurut saksi yang juga perangkat gampong setempat, sampai saat ini tidak ada warga yang melakukan aksi protes.

Juga dirinya tidak bisa menjamin kalau warganya akan menolak pembangunan PLTA dimaksud, apalagi pemerintah sudah memberikan izin untuk kegiatan proyek energi ini. “Semuanya harus ada rapat warga,” tegasnya.

Belum direlokasinya desa Lesten menjadi salah satu materi dalam gugatan WALHI Aceh untuk menarasikan bahwa PT. Kamirzu belum menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tersebut dalam IPPKH.

Sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juli 2019, dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak yang bersengketa.

Banda Aceh, 25 Juni 2019
Eksekutif Daerah WALHI Aceh


M. Nasir
Kadiv Advokasi dan Kampanye

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...