Langsung ke konten utama

Walhi Aceh Kembali Hadirkan Saksi Fakta “Desa Lesten Belum Direlokasi”

Dok. Walhi Aceh


Banda Aceh, 25 Juni 2019, Sidang gugatan nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat, kembali digelar pada Selasa (25/6). Lanjutan sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 atas pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I kapasitas 443 MW di Kabupaten Gayo Lues.

Persidangan ke-13 ini diketuai oleh Muhammad Yunus Tazryan selaku Hakim Ketua, didampingi Fandy Kurniawan Pattiradja dan Miftah Saad Caniago selaku Hakim Anggota. Dalam acara sidang dimaksud, seorang warga Gampong Lesten selaku saksi fakta menjelaskan, bahwa PT Karmizu mengabaikan nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Di awal survey, perusahaan mengatakan bahwa pihaknya akan merelokasi. “Ini janji pertama mereka,” ujar saksi di hadapan majelis. Lainnya, warga akan dibangun rumah tipe 45, masjid, TK, SD, SMP, kantor desa dan sarana olah raga.

“Sampai sekarang belum ada realisasinya, dan belum jelas akan direlokasi kemana,” terangnya. Akibat janji perusahaan akan merelokasi warga, sejumlah masyarakat memilih tidak lagi bercocok tanam, khususnya tamanan tua. Dengan begini masyarakat menjadi rugi.

Keterangan lain yang disampaikan oleh saksi bahwa selama ini pihak perusahaan telah melakukan kegiatan lapangan, antara lain pengeboran tanah untuk pengambilan sampel. Juga telah mengukur lahan, baik lahan area pembangunan proyek, dan area pemukiman warga yang katanya akan direlokasi.

“Di awal-awal THR pernah diberikan tiga kali berturut-turut, berupa roti dan syrup. ” jawab saksi saat majelis hakim bertanya, apakah pernah perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Jauh sebelum PT Karmizu hadir di Gayo Lues, seingat saksi, pada tahun 1982 sebuah perusahaan juga pernah datang untuk melakukan kegiatan serupa. Namun, belakangan perusahaan tersebut keluar tanpa pamit. Dan mungkin saja PT Karmizu juga akan begitu nantinya.

Terkait dengan satwa dalam ekosistem sekitar kawasan, kata saksi, gajah masih sering terlihat di sekitar kampung mereka. Juga harimau, rangkong, orang utan. “Bahkan selama ini gajah sering memakan pohon pisang milik warga, kalau korban tidak ada,” terang saksi.

Di penghujung sidang, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi, apakah warga pernah melakukan aksi protes penolakan atas pembangunan PLTA Tampur-I?. Menurut saksi yang juga perangkat gampong setempat, sampai saat ini tidak ada warga yang melakukan aksi protes.

Juga dirinya tidak bisa menjamin kalau warganya akan menolak pembangunan PLTA dimaksud, apalagi pemerintah sudah memberikan izin untuk kegiatan proyek energi ini. “Semuanya harus ada rapat warga,” tegasnya.

Belum direlokasinya desa Lesten menjadi salah satu materi dalam gugatan WALHI Aceh untuk menarasikan bahwa PT. Kamirzu belum menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tersebut dalam IPPKH.

Sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juli 2019, dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak yang bersengketa.

Banda Aceh, 25 Juni 2019
Eksekutif Daerah WALHI Aceh


M. Nasir
Kadiv Advokasi dan Kampanye

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Profesor

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Jagat maya akademik sedang gaduh karena ibu Megawati memperoleh gelar Guru Besar Tidak Tetap Honoris Causa dari Universitas Hankam.  Beberapa sahabat saya sering jengah bahkan ada yang berang, karena kadangkala saat diundang bicara dalam sebuah perhelatan akademis, ditulislah di depan namanya gelar Prof. Dr.    Setiap saat pula beliau menjelaskan bahwa dirinya hanya S1.  Satu lagi sahabat saya yang bernasib sama dengan yang di atas. Kalau yang ini memang dasar "rodok kusruh" malah dipakai guyon. Prof diplesetkan menjadi Prov alias Provokator, karena memang senangnya memprovokasi orang dengan tulisan-tulisannya , terutama dalam diskusi cara beragama dan literasi.  Sayapun mirip dengan mereka berdua. Namun karena saya di ijazah boleh memakai gelar Insinyur, tidak bisa seperti mereka yang boleh memakai Drs, yang juga kadang diplesetkan kembali menjadi gelar doktor lebih dari 1. Saya pikir mereka yang pernah memperoleh gelar Do...

FJL Aceh Nilai Distribusi Data Bencana di Aceh Belum Baik

  BANDA ACEH - Potretonline.com, 03/01/22. Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menilai distribusi data terkait bencana banjir di beberapa kabupaten saat ini belum baik. FJL Aceh menyarankan agar Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memfungsikan pusat data informasi dengan maksimal. Kepala Departemen Monitoring, Kampanye, dan Advokasi FJL Aceh Munandar Syamsuddin, melului siaran pers, Senin (3/1/2022) menuturkan BPBA sebagai pemangku data kebencanaan seharusnya memperbarui data bencana setiap hari sehingga media dapat memberitakan lebih akurat. "Memang tugas jurnalis meliput di lapangan, namun untuk kebutuhan data yang akurat harusnya didukung oleh instansi terkait, dalam hal ini pemangku data adalah BPBA," kata Munandar. Penyediaan data satu pintu, kata Munandar, sangat penting agar tidak ada perbedaan penyebutan data antarmedia. Misalnya, data jumlah desa yang tergenang, jumlah pengungsi, dan kondisi terkini mestinya diupdate secara berkala. Perbedaan penyebutan data ak...