Koalisi Nasional NGO Pemantau Hak Anak (Koalisi NGO) meyakini bahwa perlindungan anak harus diterapkan untuk memenuhi tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini haruslah tidak terbatas pada pencegahan, penanganan maupun pemulihan bagi anak yang menjadi anak korban pengerahan dalam situasi beresiko.
Kami beranggapan bahwa, penyaluran aspirasi yang diikuti oleh pelajar setingkat SMA, (25/09/2019) di Gedung DPR RI, merupakan bentuk dari pengerahan anak dalam situasi beresiko.
Kami menyesalkan penanganan aksi masa yang dilakukan oleh Polri dengan penggunaan kekerasan yang berujung kriminalisasi pada anak-anak tersebut. Sampai sekarang (26/09), meskipun sebagian anak telah dipulangkan, namun sejumlah anak masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kejahatan.
Kami juga kecewa atas lemahnya kinerja pemerintah dalam melakukan deteksi dini dalam upaya pencegahan pengerahan anak. Berbagai media menyebutkan bahwa ada komunikasi melalui media sosial yang terkait dengan ajakan para pelajar untuk mendatangi gedung DPR RI. Namun sayangnya Polisi tidak memiliki strategi pencegahan yang memadahi sehingga terjadi kericuhan.
Maka dari itu Kolisi NGO:
1. Mendesak Presiden RI untuk:
• Menginstrusikkan Kapolri agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi pada anak-anak yang dikerahkan dalam situasi beresiko pada kerusuhan di gedung DPR RI tanggal 25/09/2019.
• Menginstruksikan Kapolri agar segera menyelidiki pihak yang bertanggung jawab dalam pengerahan anak dalam situasi beresiko dan menindak lanjuti dengan proses hukum yang tersedia.
• Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam antisipasi sebelum terjadinya kerusuhan yang melibatkan anak dan menangani dengan pendekatan tanpa kekerasan.
• Menginstruksikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memantau proses pemulihan penyintas anak dalam pelibatan pada situasi beresiko ini agar bisa diterima kembali ke sekolah dan terbebas dari segala bentuk kekerasan dari sesama siswa maupun tenaga pendidik di sekolah mereka masing-masing.
• Menginstruksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meninjau pelaksanaan program Forum Anak sehingga bisa digunakan sebagai media anak untuk menyampaikan pendapat.
• Menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk mencegah terjadinya kekerasan dan kriminalisasi pada anak yang dikerahkan dalam penyampaian pendapat pada situasi berisiko di daerah setingkat provinsi dan kabupaten.
2. Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM agar menginvestigasi dugaan pelanggaran hak anak yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya terkait dengan kurangnya ketersediaan bantuan yang memadahi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
3. Meminta kepada pihak-pihak yang diduga kuat mengarahkan anak untuk segera menghentikan praktek pengerahan tersebut.
Jakarta, 27 September 2019
Koalisi Nasional Pemantau Hak Anak
Komentar
Posting Komentar