Langsung ke konten utama

Pengerahan Anak Dalam Situasi Berisiko di Gedung DPR RI



Koalisi Nasional NGO Pemantau Hak Anak (Koalisi NGO)  meyakini bahwa perlindungan anak harus diterapkan untuk memenuhi tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini haruslah tidak terbatas pada pencegahan, penanganan maupun pemulihan bagi anak yang menjadi anak korban pengerahan dalam situasi beresiko.

Kami beranggapan bahwa, penyaluran aspirasi yang diikuti oleh pelajar setingkat SMA, (25/09/2019) di Gedung DPR RI, merupakan bentuk dari pengerahan anak dalam situasi beresiko. 

Kami menyesalkan penanganan aksi masa yang dilakukan oleh Polri dengan penggunaan kekerasan yang berujung kriminalisasi pada anak-anak tersebut. Sampai sekarang (26/09), meskipun sebagian anak telah dipulangkan, namun sejumlah anak masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kejahatan.  

Kami juga kecewa atas lemahnya kinerja pemerintah dalam melakukan deteksi dini dalam upaya pencegahan pengerahan anak. Berbagai media menyebutkan bahwa ada komunikasi melalui media sosial yang terkait dengan ajakan para pelajar untuk mendatangi gedung DPR RI. Namun sayangnya Polisi tidak memiliki strategi pencegahan yang memadahi sehingga terjadi kericuhan. 

Maka dari itu Kolisi NGO:
1.      Mendesak Presiden RI untuk: 
•       Menginstrusikkan Kapolri agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi pada anak-anak yang dikerahkan dalam situasi beresiko pada kerusuhan di gedung DPR RI tanggal 25/09/2019.  
•       Menginstruksikan Kapolri agar segera menyelidiki pihak yang bertanggung jawab dalam pengerahan anak dalam situasi beresiko dan menindak lanjuti dengan proses hukum yang tersedia. 
•       Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam antisipasi sebelum terjadinya kerusuhan yang melibatkan anak dan menangani dengan pendekatan tanpa kekerasan. 
•       Menginstruksikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memantau proses pemulihan penyintas anak dalam pelibatan pada situasi beresiko ini agar bisa diterima kembali ke sekolah dan terbebas dari segala bentuk kekerasan dari sesama siswa maupun tenaga pendidik di sekolah mereka masing-masing. 
•       Menginstruksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meninjau pelaksanaan program Forum Anak sehingga bisa digunakan sebagai media anak untuk menyampaikan pendapat.
•       Menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk mencegah terjadinya kekerasan dan kriminalisasi pada anak yang dikerahkan dalam penyampaian pendapat pada situasi berisiko di daerah setingkat provinsi dan kabupaten.
2.      Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM agar menginvestigasi dugaan pelanggaran hak anak yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya terkait dengan kurangnya ketersediaan bantuan yang memadahi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
3.      Meminta kepada pihak-pihak yang diduga kuat mengarahkan anak untuk segera menghentikan praktek pengerahan tersebut.

Jakarta, 27 September 2019
Koalisi Nasional Pemantau Hak Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mimpi Besar Arisqa Rinaldi Terwujud dalam Usaha dan Doanya

Arisqa murid kelas 5 SDN 2 Kandang, Kecamatan Kleut Selatan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi pada ilmu pengetahuan, yaitu di bidang IPA (Ilmu Pengetahuan Alam). Setiap malam, dia selalu meluangkan waktunya untuk membaca buku-buku tentang sains, melakukan eksperimen sederhana dan bertanya kepada gurunya tentang berbagai fenomena alam yang menarik minatnya. Keinginannya untuk memahami dunia di sekitarnya tidak pernah kandas dan mimpi terbesarnya adalah menjadi juara dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di tingkat Kabupaten Aceh Selatan. Arisqa menyadari bahwa untuk mencapai mimpinya, dia harus bekerja keras dan berlatih dengan tekun.  Dengan dukungan penuh dari orang tuanya yang selalu mengingatkannya di depan pintu gerbang sekolahnya, ayahnya berkata, “Nak teruslah berproses dan jangan lupa hormati gurumu”.    Dengan    bimbingan dari guru-guru di sekolahnya, Arisqa mempersiapkan diri dengan baik. Setiap pagi sebelum berangkat sekolah, Arisqa selalu menyempat...

Profesor

Oleh Ahmad Rizali Berdomisili di Depok Jagat maya akademik sedang gaduh karena ibu Megawati memperoleh gelar Guru Besar Tidak Tetap Honoris Causa dari Universitas Hankam.  Beberapa sahabat saya sering jengah bahkan ada yang berang, karena kadangkala saat diundang bicara dalam sebuah perhelatan akademis, ditulislah di depan namanya gelar Prof. Dr.    Setiap saat pula beliau menjelaskan bahwa dirinya hanya S1.  Satu lagi sahabat saya yang bernasib sama dengan yang di atas. Kalau yang ini memang dasar "rodok kusruh" malah dipakai guyon. Prof diplesetkan menjadi Prov alias Provokator, karena memang senangnya memprovokasi orang dengan tulisan-tulisannya , terutama dalam diskusi cara beragama dan literasi.  Sayapun mirip dengan mereka berdua. Namun karena saya di ijazah boleh memakai gelar Insinyur, tidak bisa seperti mereka yang boleh memakai Drs, yang juga kadang diplesetkan kembali menjadi gelar doktor lebih dari 1. Saya pikir mereka yang pernah memperoleh gelar Do...

FJL Aceh Nilai Distribusi Data Bencana di Aceh Belum Baik

  BANDA ACEH - Potretonline.com, 03/01/22. Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menilai distribusi data terkait bencana banjir di beberapa kabupaten saat ini belum baik. FJL Aceh menyarankan agar Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memfungsikan pusat data informasi dengan maksimal. Kepala Departemen Monitoring, Kampanye, dan Advokasi FJL Aceh Munandar Syamsuddin, melului siaran pers, Senin (3/1/2022) menuturkan BPBA sebagai pemangku data kebencanaan seharusnya memperbarui data bencana setiap hari sehingga media dapat memberitakan lebih akurat. "Memang tugas jurnalis meliput di lapangan, namun untuk kebutuhan data yang akurat harusnya didukung oleh instansi terkait, dalam hal ini pemangku data adalah BPBA," kata Munandar. Penyediaan data satu pintu, kata Munandar, sangat penting agar tidak ada perbedaan penyebutan data antarmedia. Misalnya, data jumlah desa yang tergenang, jumlah pengungsi, dan kondisi terkini mestinya diupdate secara berkala. Perbedaan penyebutan data ak...