Langsung ke konten utama

Pengerahan Anak Dalam Situasi Berisiko di Gedung DPR RI



Koalisi Nasional NGO Pemantau Hak Anak (Koalisi NGO)  meyakini bahwa perlindungan anak harus diterapkan untuk memenuhi tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini haruslah tidak terbatas pada pencegahan, penanganan maupun pemulihan bagi anak yang menjadi anak korban pengerahan dalam situasi beresiko.

Kami beranggapan bahwa, penyaluran aspirasi yang diikuti oleh pelajar setingkat SMA, (25/09/2019) di Gedung DPR RI, merupakan bentuk dari pengerahan anak dalam situasi beresiko. 

Kami menyesalkan penanganan aksi masa yang dilakukan oleh Polri dengan penggunaan kekerasan yang berujung kriminalisasi pada anak-anak tersebut. Sampai sekarang (26/09), meskipun sebagian anak telah dipulangkan, namun sejumlah anak masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kejahatan.  

Kami juga kecewa atas lemahnya kinerja pemerintah dalam melakukan deteksi dini dalam upaya pencegahan pengerahan anak. Berbagai media menyebutkan bahwa ada komunikasi melalui media sosial yang terkait dengan ajakan para pelajar untuk mendatangi gedung DPR RI. Namun sayangnya Polisi tidak memiliki strategi pencegahan yang memadahi sehingga terjadi kericuhan. 

Maka dari itu Kolisi NGO:
1.      Mendesak Presiden RI untuk: 
•       Menginstrusikkan Kapolri agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi pada anak-anak yang dikerahkan dalam situasi beresiko pada kerusuhan di gedung DPR RI tanggal 25/09/2019.  
•       Menginstruksikan Kapolri agar segera menyelidiki pihak yang bertanggung jawab dalam pengerahan anak dalam situasi beresiko dan menindak lanjuti dengan proses hukum yang tersedia. 
•       Menginstruksikan Kapolri untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam antisipasi sebelum terjadinya kerusuhan yang melibatkan anak dan menangani dengan pendekatan tanpa kekerasan. 
•       Menginstruksikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memantau proses pemulihan penyintas anak dalam pelibatan pada situasi beresiko ini agar bisa diterima kembali ke sekolah dan terbebas dari segala bentuk kekerasan dari sesama siswa maupun tenaga pendidik di sekolah mereka masing-masing. 
•       Menginstruksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meninjau pelaksanaan program Forum Anak sehingga bisa digunakan sebagai media anak untuk menyampaikan pendapat.
•       Menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk mencegah terjadinya kekerasan dan kriminalisasi pada anak yang dikerahkan dalam penyampaian pendapat pada situasi berisiko di daerah setingkat provinsi dan kabupaten.
2.      Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM agar menginvestigasi dugaan pelanggaran hak anak yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya terkait dengan kurangnya ketersediaan bantuan yang memadahi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
3.      Meminta kepada pihak-pihak yang diduga kuat mengarahkan anak untuk segera menghentikan praktek pengerahan tersebut.

Jakarta, 27 September 2019
Koalisi Nasional Pemantau Hak Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...