Langsung ke konten utama

Di Tengah Pandemi Covid-19, Akankah Napi Koruptor Ikut Bebas?




Oleh Meutia Nurvica
Mahasiswi  Jurusan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Banda Aceh
Semenjak wabah covid-19 mulai memasuki Indonesia, berbagai daya upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia yang dimulai dari sistem phsycal distancing, hingga pembebasan narapidana. Hal tersebut dilakukan agar dapat memutuskan rantai penyebaran Covid-19 yang terus mewabah  saat ini. Lalu berbicara tentang pelepasan narapidana, apakah narapidana koruptor juga akan dibebaskan? 
Baru- baru ini Menkumham Yasonna Laoly berencana membebaskan napi, termasuk napi koruptor dengan alasan Lapas kelebihan kapasitas yang akan membuat penyebaran virus menjadi tidak terkendali.  Minimal akan ada 30.000 itu belum termasuk napi koruptor yang akan ikut merasakan kebebasan. Napi yang dibebaskan di antaranya adalah 300 napi koruptor yang telah berusia lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, tercatat sudah lebih dari 5.556 yang telah dibebaskan. Lapas di Indonesia sendiri sudah kelebihan kapasitas, dimana hal ini tentunya aku membuat penyebaran virus ini semakin melesat.
Kebijakan dan tndakan ini tentu mengundang Najwa Shihab untuk angkat bicara yang memberikan komentar melalui akun instagram pribadinya @najwashihab di dalam video yang berdurasi 6 menit. Awalnya Najwa menjelaskan “bagaimana kondisi lapas yang kelebihan kapasitas yang akan membuat penyebaran virus menjadi tak terkendali dan jika satu tertular, maka akan ikut membahayakan semuanya. Najwa mengakui memang ada Lapas yang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur pun bergantian”. Pasalnya, sel untuk para koruptor sangatlah berbeda. Sebut saja contohnya Lapas Sukamiskin, lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain, sehingga bisa tertular corona, para koruptor bahkan ada yang bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga di dalam sel ekslusif mereka”. Ujarnya. 
Menteri Yasonna mengatakan pelepasan narapidana ini didasari hukum. Kebijakan ini disebut  Menteri Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi “Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah mengatakan ini adalah pelepasan by law. “Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan akan akan berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang dan napi asing ada 53 orang,” ungkap Yasonna. Sementara itu, Yasonna mengatakan pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan virus ini di Lapas. Misalnya, penyemprotan disinfektan hingga pembatasan narapida untuk dikunjungi dan melalui fasilitas video call. 
Presiden Jokowi memastikan bahwa yang dibebaskan hanya narapidana umum saja, bukan narapidana koruptor,  dengan upaya untuk menghentikan penyebaran semakin merajarela. Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat “ Saya ingin sampaikan  napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk narapidana umum,” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).  
Presiden Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus rantai penularan Covid-19. Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah. “Seperti negara di Iran yang sudah membebaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Dan negara-negara lain juga. Minggu lalu juga ada pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita,” lanjut Jokowi. Jadi pemerintah tidak pernah merencanakan untuk membebaskan napi koruptor bahkan di dalam rapat pun tidak pernah disebutkan untuk membebaskan napi koruptor ini. 
Yasonna menilai keputusan itu karena kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas, sehingga rawan terjadi penularan terhadap Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tegaskan “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku narapidana korupsi, napi terorisme, dan napi Bandar narkoba, pungkasnya. 
Disebut bebaskan napi koruptor dan narkoba, Menkumham Yasonna memberikan penjelasan mengenai hal tersebut “Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar di media massa. Itu tidak benar,” jelas Menkumham Yasonna Laoly. Sabtu (4/4/2020). Menteri Yasonna menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan kepmenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya. “Semisal, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Umumnya Bandar narkoba dihukum diatas 10 tahun). Itu tidak mudah mendapatkan kebebasan. Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imum tubuh yang mulai melemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,” jelas Yasonna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...

MENGENAL AKSARA JAWI (ARAB-MELAYU)

Oleh Drs. Hasbi Yusuf (Berdomisili di Banda Aceh) Bahasa Atjèh termasuk bahasa yang sangat unik dalam pengucapan dan penulisannya, dan juga merupakan bahasa yang sangat kaya perbendaharaan kosa katanya. Selain kosa kata asli yang lumayan banyak, diperkaya lagi oleh sejumlah kosa kata serapan dari bahasa-bahasa lain, terutama bahasa Melayu.  Bahasa Melayu yang telah terserap dan teradopsi secara alamiah dan harmonis melalui pergaulan yang lumayan luwes dan lama dari suku Atjèh sendiri dengan suku Melayu. Lebih-lebih beberapa kerajaan Melayu di Sumatera dan Semenanjung Malaka memang pernah berada di bawah pengaruh kerajaan Atjèh. Diantara beberapa bahasa lain yang paling dominan mempengaruhi, mewarnai dan menambah perbendaharaan kosa kata bahasa Atjèh adalah bahasa dari empat negara atau bangsa yang terkait dengan nama Atjèh itu sendiri.  Konon nama "ATJÈH" berasal dari gabungan singkatan nama beberapa negara, yaitu: A = Arab; TJ = Tjina;  È = Èropa, H = Hindia.  Dari ...

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...