Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Bank Indondesia (BI) terus mengkampanyekan transaksi elektronifikasi berbasis QR Code. Hal ini juga menyangkut dengan situasi terkini di masa pandemi Covid-19 dan tertera dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maka dalam hal ini, Baitul Mal Kota Banda Aceh kini hadir dengan layanan QR Code melalui Link Aja untuk memudahkan para Muzakki (orang yang wajid mengeluarkan zakat) menyalurkan zakatnya tanpa harus takut penyebaran Covid-19.
“Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) biasanya secara Face to Face untuk menyalurkan zakat, maka dengan adanya QR Code ini justeru akan mengefektifkan tata laksana pembayaran zakat ZIS kepada Baitul Mal.” Jelas Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Asqalani saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/20)
Layanan penyaluran zakat melalui QR Code dengan aplikasi Link Aja ini mulai diberlakukan pada Jumat, (24/7/20).
“Hari Jumat lalu, melalui Link Aja selaku mitra kerja Bank Indonesia telah mengeluarkan barcode serta disetujui oleh BI sebagai media pembayaran zakat non tunai,”ujarnya.
Hal ini tentu akan sangat mendukung program Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease.
Ada tiga jenis barcode yang bisa discan sesuai dengan jenis zakat yang ingin disalurkan, diantaranya barcode Zakat Baitul Mal B. Aceh, Sedekah Baitul Mal B Aceh, dan Infak Baitul Mal B Aceh.
Caranya pun sangat mudah, hanya scan pada barcode sesuai dengan zakat yang ingin disalurkan lalu isi besaran zakat, maka zakat para Muzakki akan masuk ke sumber dana zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh.
“Jadi ini merupakan terobosan yang efektif, walaupun tidak dalam masa pandemic, ke depan untuk perkembanannya Baitul Mal harus memanfaatkan semaksimal mungkin seluruh media elektronifikasi dalam rangka pendulangan penerimaan ZIS,” jelas Asqalani.
Meskipun penyaluran zakat kini bisa melalui QR Code, pihak Baitul Mal Kota Banda Aceh akan tetap melakukan identifikasi, verifikasi administrasi dan faktual secara langsung, baik kepada Muzakki maupun Mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
“Secara prosedur tata laksana penyaluran itu harus memenuhi SOP yang berlaku di Baitul Mal. Misalnya aktifitas pendataan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ke lapangan agar tidak salah sasaran. Kemudian kita sudah melakukan evaluasi, apakah yang diserahkan kepada Mustahik itu sudah sesuai standarisasi dimaksud ," kata Asqalani.
Sumber ZIS yang diserahkan oleh Muzakki kepada Mustahik ini harus dapat memenuhi sebagaimana ketentuan syariat. Berapa pun nilai besaran zakat yang diserahkan oleh Muzakki maka segitu pula yang akan diterima oleh para Mustahik.
Asqalani berharap dengan perkembangan era digitalisasi ini bisa mendukung kinerja Baitul Mal Kota Banda Aceh menjadi lebih baik. “Saya kira digitalisasi era sekarang memang harus digunakan semaksimal mungkin, agar kemudian dapat diwujudkan transparansi bagi masyarakat serta akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan sehingga diharapkan kepercayaan juga akan meningkat.”
Ia juga memberikana apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang telah mendukung secara penuh program kerja yang dilakukan Baitul Mal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyaluran zakat dan para penerima zakat, masyarakat Kota Banda Aceh bisa mengakses website Baitul Mal Kota Banda Aceh di alamat http://baitulmal.
Sumber : Diskominfotik Banda Aceh
Foto : Diskominfotik Banda Aceh/ Ratno S
Komentar
Posting Komentar