Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di masyarakat Kota Banda Aceh.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, TM. Syukri, S.Sos, MAP mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban gelandang dan pengemis (Gepeng) pada Kamis (23/7/20) lalu.
Syukri mengatakan penertiban yang juga melibatkan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berhasil terjaring 10 Gepeng yang sedang melakukan aksinya di persimpangan dan sudut Kota Banda Aceh.
"Penertiban bersama Satpol PP dan WH ini berdasarkan perintah wali kota di beberapa titik seperti di Jambo Tape, Simpang BPKP, Simpang Tiga dan di sekitaran Neusu," kata Syukri saat dikonfirmasi pada Senin (27/07/2020).
Kata Syukri, dari 10 Gepeng tersebut hanya satu orang yang merupakan warga Kota Banda Aceh, selebihnya adalah warga pendatang dari luar kota dan sekarang sedang dilakukan pembinaan di Rumah Singgah Dinsos di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa.
"Kita melakukan pembinaan lebih seperti biasannya dan mereka akan dibebaskan setelah lebaran sesuai dengan arahan pak wali kota," kata Syukri.
Selain pembinaan, Syukri mengatakan upaya lainnya yang diberikan yaitu Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas bagi Penyandang Tuna Netra, Anak Dengan Kecacatan (ADK) dan Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) .
"Bantuan ini diberikan untuk setiap tahunnya sebesar Rp.4 juta per orang. Bantuan ini diberikan dengan harapan penyandang disabilitas tidak turun kejalan untuk meminta-minta lagi," kata Syukri.
Syukri menegaskan, untuk Gepeng yang telah mendapatkan bantuan tersebut akan dipertimbangkan kembali pemberian bantuan di tahun depan jika kedapatan masih turun ke jalan untuk meminta-minta.
Ia juga berharap, untuk pengguna jalan serta masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak memberi dalam bentuk apapun kepada Gepeng yang meminta-minta.(Rid/Hz)
Sumber : Diskominfotik Banda Aceh
Komentar
Posting Komentar