Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mengembangkan adat di Kota Banda Aceh sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal ini, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Adat, Drs. H. Ameer Hamzah, M.Si mengatakan pihaknya terus berperan aktif dalam mensosialisasi tentang adat di Banda Aceh tidak bertentangan dengan syariat.
"Selama ini kami sangat berperan aktif dalam memperkenalkan dan mensosialisasikan setiap kegiatan-kegiatan tentang adat yang tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan syariat," kata Ameer, pada Rabu (30/09/2020) di kantornya.
Kata Ameer, saat ini di Banda Aceh secara adat resmi tidak ada yang melanggar syariat, tetapi secara adat yang tidak resmi itu ada sedikit terjadi bertentangan, tetapi itu sulit dicegah.
Ameer mengatakan adat di Banda Aceh tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
“Adat di Aceh ini berlaku di seluruh Aceh yang bertentangan dengan syariat itu tidak boleh ada. Kalau bertentangan dengan syariat itu bukan adat Aceh," kata Ameer.
Ameer mengatakan adat yang bertentangan dengan syariat biasanya akan memudar atau hilang sendirinya di Aceh seiring dengan pengetahuan masyarakat tentang syariat.
"Ada juga adat di Aceh yang bertentangan dengan syariat tapi sedikit-sedikit hilang disebabkan oleh pemahaman masyarakat terkait syariat," kata Ameer.
Ameer mencontohkan salah satu adat yang tidak sesuai syariat adalah pada pakaian pernikahan yang terlalu panjang ekor bajunya sehingga itu dapat menyebabkan kemubaziran.
Namun, menurutnya seiring perkembangan zaman adat bisa ditoleransi dengan perkembangannya tetapi tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
"Dalam menghias pengantin kita tidak setuju kalau dadanya terbuka tapi ekor di belakangnya panjang lebihnya, itu tidak sesuai dengan adat Aceh karena asalnya kan itu mubazir tapi toleransi adat ada, artinya adat tidak membatasi mode cuman syaratnya harus sesuai dengan syariat," tutup Ameer.(Rid/Hz)
Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar. Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...

Komentar
Posting Komentar