Langsung ke konten utama

Peroleh TTE Izin Kesehatan DPM-PTSP Kota Banda Aceh Tanpa Harus ke Kantor

 


Banda Aceh - Potretonline.com,31/07/11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh Sejak Agustus 2019 yang lalu telah mengimplementasikan  aplikasi yang digunakan untuk melayani perizinan yaitu SiCantik Cloud.

SiCantik Cloud adalah singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh SKPD se-Indonesia yang melayani perizinan, dimana aplikasi tersebut berisikan template yang harus di setting masing-masing daerah terkait alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan.

Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH menuturkan bahwa aplikasi SiCantik Cloud ini sudah mulai diinisiasi tahun 2019 dan kemudian dilanjutkan di tahun 2020.

“Dengan SDM IT yang ada, secara bertahap kami mengembangkan dan men-setting template kemudian menyesuaikan dengan alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan berpedoman pada standar pelayanan yang ada, karena setiap daerah memiliki alur masing-masing. Aplikasi SiCantik Cloud DPM-PTSP Kota Banda Aceh ini juga sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) dengan alur verifikasi digital,” tutur Muchlish, SH, Rabu (28/7/2021).

TTE atau biasa disebut tanda tangan digital yang berfungsi sama dengan tanda tangan pada dokumen kertas biasa, berfungsi menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya. Tanda tangan digital dapat memberikan jaminan yang lebih terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa karena kebenaran dokumen dapat diverifikasi melalui barcode digital yang tercantum. Proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) menggunakan aplikasi Sicantik Cloud ini dilaksanakan untuk perizinan non system OSS (Online Single Submission).

Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, informasi dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Bujang Sahputra S. Kom yang secara teknis melakukan pengembangan pada aplikasi, menjelaskan bahwa saat ini DPM-PTSP Kota Banda Aceh menggunakan dan melayani pemohon izin dengan 2 aplikasi perizinan yaitu Online Single Submission (OSS), aplikasi mandiri DPMPTSP dan SiCantik Cloud juga tentunya diawali dengan aplikasi layanan antrian untuk melakukan panggilan kepada pengunjung DPM-PTSP Kota Banda Aceh.

Khusus untuk SiCantik Cloud sudah dapat melayani sebanyak 74 Izin Praktek Tenaga Kesehatan jenis perizinan bidang kesehatan secara online antara lain :

 

Izin Praktik Bidan.

Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi

Izin Praktek Refraksionis Optisien

Izin Praktik Perawat

Izin Praktik Okupasi Terapis

Izin Praktik Terapis Wicara

Izin Praktik Tenaga Gizi

Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Izin Kerja Perekam Medis

Izin Praktik Fisioterapis

Izin Kerja Radiografer

Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium

Izin Praktik Elektromedis

Izin Praktik Apoteker

Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Izin Praktik Penata Anestesi.

 

Bagi masyarakat yang ingin mengurus jenis izin tersebut secara online kata Bujang, bisa mengakses alamathttps://sicantikui.layanan.go.id tanpa harus ke Dinas teknis terkait penerbitan rekomendasi izin, karena hal tersebut sudah dilakukan secara terpadu pada aplikasi Sicantik Cloud. Untuk surat permohonan dan persyaratannya dapat dilihat dan diunduh pada website https://dpmptsp.bandaacehkota.go.id. Kepada pengguna aplikasi sicantik cloud yang masih belum dapat memahami atau bingung tentang tata cara penggunaan aplikasi layanan pendaftaran perizinan online SiCantik Cloud dapat mengunggahnya pada alamat http://bit.ly/userguide-sicantikcloud.

Bujang juga menambahkan bahwa DPM-PTSP akan terus menambahkan jumlah perizinan yang dapat diurus secara online melalui SiCantik Cloud. Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada DPM-PTSP.

“Kami berharap dengan terus bertambahnya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa dimulai dari rumah atau dipandu langsung oleh petugas front office DPM-PTSP,” jelasnya.

“Tentunya dengan pelayanan seperti ini, akan lebih efektif dan efisien bagi pemohon dan petugas pelayanan DPMPTSP,” tutupnya.(Ah/Hz)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekda Bahagia: Kita Harus Belajar Hidup Berdampingan dengan Bencana

Banda Aceh  -   Sebagai insan yang beriman,  kita tidak mungkin mengelak dari bencana. Semua bencana di atas bumi ini tidak ada yang terjadi begitu saja dengan sendirinya, melai n kan sesuai  dengan  kehendak dan ketentuan Allah  SWT. “Namun y ang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita belajar hidup berdampingan dengan bencana,” demikian ungkap Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia saat membuka Simulasi Gempa dan Tsunami di Dayah Terpadu Inshafuddin, Senin (19/2/2018). Kegiatan ini digelar oleh UNDP Indonesia bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banda Aceh melalui dukungan Pemerintah Jepang. Menurut Sekda Bahagia,   kegiatan  sosialisasi   maupun simulasi  tentang pengurangan risiko bencana  sangat penting dilakukan. “Memberikan pengetahuan tentang   kesiapsiagaan sekolah menghadapi risiko bencana  merupakan langkah awal dalam mem...

Tak Selamanya Belajar Berbayar

Oleh Ida Fitri Handayani Guru SMA Negeri 4 Banda Aceh, anggota Warung Penulis. Belajar adalah kewajiban bagi semua muslim, baik di sekolah yang terbilang formal, mau pun di luar sekolah, yang non formal. Seperti privat dan bimbingan belajar yang kini makin terstuktur. Hakikat belajar tidak mesti di sekolah. Di Aceh banyak sekali balai edukasi yang bisa dijadikan tempat menimba ilmu. Ada yang berbayar dan tidak sedikit pula yang menganut sistim lillah, alias gratis. Akhir-akhir ini, Allah menghendaki kesempatan bagi saya untuk masuk ke sebuah lembaga, yaitu Yayasan Cahaya Aceh, yang didirikan pada tahun 2017, atas inisiatif putra Aceh, Azwir Nazar. Azwir Nazar adalah mantan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki Koordinator Amerika Serikat tahun 2016-2017. Nah, Sebelum mendirikan yayasan ini, ia sempat kuliah S1 di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, S2 di Universitas Indonesia, dan menyelesaikan S3 di Haccetepe University, Ankara-Turki. Setelah menyelesaikan stud...

TERPAKSA MEMBUANG DAN MEMBUNUH BAYI

Oleh Kinanthi Anggraini Mahasiswi Pascasarjana P.Sains UNS Penulis dan Model Hijab ‘Kekejaman ini telah diawali oleh sejarah masa lalu. Di zaman raja Fir’aun, yang akan membunuh setiap bayi berjenis kelamin laki-laki dan  zaman Jahiliah, yang akan membunuh setiap bayi yang terlahir perempuan. Dan kini, bayi-bayi yang dibuang dan dibunuh justru berlaku untuk bayi laki-laki dan juga perempuan’ Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, pasti akan kesulitan untuk membuat keputusan, apakah akan dilanjutkan atau melakukan tindakan aborsi. Hal ini terjadi pada semua perempuan tanpa memandang usia. Pengambilan keputusan yang tepat sangat terpengaruh oleh tingkat kesiapan mental dan tekanan lingkungan sekitar.  Pada umumnya yang mengalami kehamilan dalam kasus ini belum siap secara emosional, kognitif dan finansial untuk menjalani peran sebagai orangtua yang kerap disebabkan oleh tiga faktor besar yaitu; hamil di luar nikah, hubungan gelap dan ...