Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meluncurkan sebuah layanan yang memudahkan warga kota dalam hal pemberian informasi masa kedaluwarsa perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh. Karya dari PNS DPMPTSP ini dinamakan ‘Layanan Kring-Kring Kedaluarsa Izin’ yang berfungsi memberi informasi kepada pelaku usaha di Banda Aceh terkait dengan jenis izin mereka yang sudah kedaluarsa. Layanan Kring Kring ini resmi diluncurkan Walikota Banda Aceh, Selasa (20/6/2017) di Aula lantai IV Balaikota Banda Aceh. Triansyah Putra, PNS Pemko Banda Aceh yang menciptakan layanan ini menjelaskan, ide ini lahir karena data tahun 2016 lalu, dimana tercatat 3001 jenis izin dari pelaku usaha di Banda Aceh yang kedaluwarsa. “Dari data itu kemudian Saya berdiskusi dengan Pak Kadis Muchlis SH dan rekan-rekan. Kami berusaha mencari solusi untuk menjawab persoalan ini, mungkin saja para pemilik usaha tidak ingat izin yang mereka miliki sudah kedaluw...
Majalah Perempuan Kritis dan Cerdas